Regulator Dorong Broker Perkuat Modal

Selasa, 17 Januari 2017 – 11:32 WIB
Ilustrasi. Foto: ist

jpnn.com - jpnn.com - Regulator mendorong perusahaan sekuritas (broker) untuk memperkuat modal.

Hal itu dilakukan dengan mengubah jumlah saham yang diperbolehkan untuk diberi fasilitas margin menjadi 200 saham.

BACA JUGA: Dana Repatriasi Rp 1,4 Triliun Masuk Pasar Modal

Namun, margin dibatasi hanya untuk broker dengan modal minimal Rp 250 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dalam tahap finalisasi revisi aturan BEI terkait dengan pembiayaan margin, Senin (16/01).

BACA JUGA: Investor Domestik Bertambah, Asing Menyusut

Terdapat dua peraturan dalam hal tersebut.

Landasan utama revisi aturan fasilitas transaksi saham dengan modal tambahan pinjaman dari broker untuk investor terhadap saham-saham tertentu itu bertujuan meningkatkan transaksi di bursa.

BACA JUGA: Saham Telkom Paling Besar Terjual

’’Mengenai perusahaan efek yang boleh memberikan pembiayaan (margin, Red) diatur secara lebih jauh oleh bursa. Dalam mengatur itu, disyaratkan beberapa hal. Yakni, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) minimal, perusahan efek harus anggota bursa, dan ada ketentuan lain,’’ ungkap Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida di gedung BEI.

Nasabah yang melakukan margin trading juga diwajibkan untuk membuka rekening margin yang berbeda dengan rekening reguler dan jaminan awal.

’’Efek atau saham yang bisa dimasukkan sebagai saham yang bisa ditransaksikan margin juga diatur. Yang banyak berubah adalah kriteria saham yang bisa dimarginkan,’’ tutur Nurhaida.

Mungkin, menurut dia, saham yang bisa ditransaksikan margin nantinya berada di atas 190 saham jika dibandingkan dengan saat ini yang hanya 57 saham. ’

’Karena itu, hal tersebut sangat berpengaruh besar bagi trasaksi bursa. Sebab, hal itu akan dimanfaatkan perusahaan efek,’’ jelasnya.

Nantinya, broker yang boleh memberikan fasilitas margin kepada semua saham masuk kriteria hanya yang MKBD-nya di atas Rp 250 miliar.

Tujuannya adalah mitigasi risiko.

Sementara itu, broker yang modalnya di bawah angka tersebut hanya boleh memberikan fasilitas margin kepada investor terhadap 45 saham yang termasuk dalam daftar 45 saham paling likuid, yaitu indeks LQ45.

’’Secara tidak langsung, itulah cara perusahaan efek meningkatkan modalnya. Hal tersebut sejalan dengan upaya kami memperkuat broker,’’ ujar Nurhaida.

Saat ini, dari total sekitar 115 broker anggota bursa (AB), hanya terdapat 28 perusahaan yang MKBD-nya mencapai Rp 250 miliar.

Dari 28 broker, hanya 18 perusahaan yang memiliki izin memberikan fasilitas margin.

’’Modal broker kami memang belum besar, bahkan termasuk yang paling kecil di Asia Tenggara. Namun, kami ditanya mau naikin modal buat apa, produknya apa?’’ kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio. (gen/c22/noe)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler