Royalti Tambang Sektor Hilir Dikurangi

Sabtu, 23 Oktober 2010 – 12:21 WIB

JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi royalty pertambangan umum di sektor hilirTujuannya, merangsang para pengusaha supaya ramai-ramai menanamkan modalnya di sektor tersebut

BACA JUGA: Permintaan Saham IPO KS Rp 8 Triliun

Sebab, selama ini, minat pengusaha untuk bergerak di sektor hilir masih rendah
Karena itu, perlu insentif khusus

BACA JUGA: IHSG Abaikan Fluktuasi


 
”Saya punya wacana, nantinya makin ke hilir, royalti semakin berkurang agar orang tertarik untuk berinvestasi di sektor hilir,” kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Setiawan, di Jakarta, Jumat (22/10).

Menurut Bambang, insentif tersebut merupakan nilai tambah investasi di sektor hilir pertambangan
Dengan rangsangan ini diharapkan investor tertarik karena margin yang diperoleh semakin besar

BACA JUGA: Subsidi Dikurangi, PLN Harus Kurangi Rugi

Sampai saat ini royalti yang dibayarkan pengusaha industri hilir dan hulu masih sama

Besaran royalti untuk sektor ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM“Kalau harga royaltinya hulu dan hilir sama, nanti orang bilang  untuk apa investasi di sektor hulu? Padahal kan bedanya banyak, kaya nikel nambang-nya gampang paling berapa juta dolar, tapi begitu dia mau diproses itu butuh berapa bilion dolar di sini (hilir),” tuturnya.

Beberapa industri hilir yang patut diberikan insentif penurunan royalti antara lain nikel, tembaga, dan mangaanBambang menambahkan, insentif juga akan diberikan kepada industri hilir pertambangan yang menjadi pelopor di lokasi terpencil

“Kaya saya kasih contoh nikel, copper, mangaanLogam terutamaTetapi kalau emas saya kira tidak perlu karena emas sudah jalanSelain itu perlu diberikan insentif dalam bentuk lain untuk industri hilir pertambangan yang benar-benar pionir atau di daerah terpencil,” ujarnya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mandiri Dorong Ekspansi Anak Usaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler