Rehabilitasi Ditanggung Negara, Pecandu Narkoba tak Dipenjara

Selasa, 14 April 2015 – 15:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Para pecandu narkoba kini tak perlu lagi takut dengan ancaman dinginnya hotel prodeo. Meski menggunakan barang haram, para pecandu tersebut tak akan dipenjara.

"Sekarang ada IPWL untuk pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi sosial. Jadi, mereka tidak akan di penjara tapi direhab," terang Mensos Khofifah Indar Parawansa, Senin (13/4).

BACA JUGA: Susi: Bisa Langsung Ditembak

Meski begitu, kartu IPWL tak bisa didapatkan dengan mudah. "Kartu IPWL tersedia di yayasan yang sudah terakreditasi oleh Kemensos. Rehabilitasi tentu ditanggung negara," imbuhnya.

Ketua Badan Nasional Narkotika, Anang Iskandar mengatakan, tempat rehabilitasi narkoba masih berada di 27 barak TNI dan 12 barak Polri. Selain itu ada pula milik Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

BACA JUGA: Menteri Andrinof Prioritaskan Pembangunan Perbatasan

Anang berjanji akan membangun tempat baru sepanjang 2016 mendatang. Pasalnya, membangun tempat baru selain yang saat ini sudah ada tak memungkinkan pada 2015. (mg3/jpnn)

 

BACA JUGA: Berkas Penyidikan Tuntas, Mantan Sekjen ESDM Segera Dibawa ke Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Klaim Kantongi Banyak Bukti, Apa Saja?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler