"Saya berharap Permenpera ini bisa segera selesai dibahas dan ditetapkan, agar bisa disosialisasikan kepada pengembang dan pemda," ujar Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, dalam keterangan persnya, Minggu (20/3).
Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 dan Pasal 37 mengamanatkan pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, menengah, dan mewah diatur dengan Peraturan Menteri
BACA JUGA: Sesmenpan: Urusan Honorer Sudah Tuntas!
Karenanya badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbangSetyo berharap, peraturan tersebut tidak memberatkan para pengembang saat pelaksanaan di lapangan
BACA JUGA: TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya
Pemerintah pun diharapkan bisa memberi insentif keringanan pajak dan kompensasi kepada pengembang yang dapat melakanakan pembangunan hunian berimbang"Insentif dari pemda sangat diharapkan pengembang dalam membangun kawasan hunian berimbang
BACA JUGA: Jerat Penyuap, KPK Andalkan Vonis Hakim
Dengan insentif, pengembang tetap mendapatkan laba dan melaksanakan program pemerintah," tandasnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Free Rider Manfaatkan Situasi
Redaktur : Tim Redaksi