Rekaman CCTV Dibuka, Pasutri Ini Tak Bisa Lagi Mengelak, Alamak

Minggu, 03 Juli 2022 – 21:10 WIB
Kedua pelaku di Polres Lampung Utara, Foto: Humas Polres Lampung Utara.

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang beraksi di Toko Merpati jalan Trio Deso, Kelurahan Kota Bumi Udik, Lampung Utara, Jumat (1/7/2022).

Kedua pelaku ternyata pasangan suami istri (pasutri) berinisial DI, 36, dan YL, 34. Aksi mereka ketahuan setelah pemilik toko memeriksa rekaman CCTV di toko tersebut.

BACA JUGA: Penembak Pendeta di Sumut Diringkus, Pelaku Tak Disangka, Motifnya Bikin Bergeleng

Kasat Intelkam Polres Lampung Utara Iptu Suhaili mengatakan pasutri itu melakukan aksinya pada Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 12.10 WIB.

"Kasus ini sempat viral, karena pelaku terekam CCTV pemilik toko. Kedua pelaku ini mencuri emas dari toko korban," kata dia sebagaimana dilansir lampung.jpnn.com, Minggu (3/7).

BACA JUGA: Suami Briptu Suci Darma & Selingkuhan yang Juga ASN Terancam Dipecat, Ini Rekomendasi KASN

Mengetahui ciri-ciri pencuri dari CCTV, pemilik toko melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Utara.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami meringkus pedua pelaku pada Sabtu 2 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WIB," jelas Suhaili.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Sebut Guru Wanita Penghina Habib Rizieq Harus Diproses Hukum, Ini Alasannya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna merah berisi kalung emas seberat 20 gram senilai Rp 17.500.000.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Saat ini tersangka beserta alat bukti diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(mcr32/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler