Rekan Gayus Siap Bongkar Mafia Pajak

Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Kamis, 28 Oktober 2010 – 06:57 WIB

JAKARTA - Pegawai Ditjen Pajak Humala Setia Leonardo Napitupulu tidak terima harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanTerdakwa kasus pajak bersama Gayus Halomoan Tambunan itu menyatakan siap membongkar mafia pajak yang ada di instansi tempatnya bekerja

BACA JUGA: Toni Togar Rancang Serangan Bom



"Saya menyediakan diri untuk membongkar mafia pajak yang ada di Ditjen Pajak," tegas Humala setelah mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jaksel, kemarin (27/10)
Jika tidak dibongkar, kata dia, maka hanya pegawai level bawah yang menjadi korban.

"Kalau tidak ditangani dengan benar, akan mengorbankan para penelaah pajak seperti saya," tutur Humala

BACA JUGA: Saya Lihat Mbah Marijan Pakai Batik

Karena itu, lanjut dia, Humala meminta majelis hakim bisa memberikannya penangguhan penahanan
"Agar bisa segera melapor kepada Dirjen Pajak untuk memeriksa wajib pajak yang seharusnya diperiksa," sambung pria 38 tahun itu.

Humala mengaku tidak mengerti dengan surat dakwaan JPU yang menjeratnya dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Timur Janji Benahi Reserse

"Saya tidak mengerti dan tidak menerima dakwaan jaksaKalau saya baca, dalam kasus ini masuk wilayah administrasi perpajakan," paparnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana kemarin, jaksa menyebut Humala bersama dengan Gayus Tambunan, Maruli Pandopotan Manurung, Johnny Marihot Tobing, dan Bambang Heru Ismiarso, telah memperkaya orang lain atau korporasi yaitu PT Surya Alam Tunggal sebesar Rp 570.952.000.

Hal itu terjadi ketika permohonan keberatan PT SAT atas surat ketetapan pajak kurang bayar dikabulkanSeharusnya, PT SAT memiliki pajak kurang bayar Rp 487.200.000Permohonan keberatan itu diteliti oleh Gayus Tambunan"Terdakwa mengetehui bahwa laporan penelitian dibuat dengan tidak benar sehingga seharusnya terdakwa tidak menyetujui dan tidak menandatangani laporan penelitian tersebut," urai jaksa Yuni Daru Winarsih.

Jaksa menjerat Humala dengan dakwaan primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1kemudian dakwaan subsider, yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Atas dakwaan tersebut, Humala yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi (keberatan)"Yang saya lakukan adalah sesuai dengan prosedur," katanyaDia membantah menerima sejumlah uang atas dikabulkannya permohonan keberatan PT SAT"Tidak ada sepeserpun yang saya terima dari wajib pajak PT SAT," sambungnya.

Dia mempertanyakan posisinya dirinya yang dibawa hingga ke meja hijauPadahal, proses keberatan dari wajib pajak seperti itu banyak terjadiHumala merasa menjadi tumbal dari instansi tempatnya bekerja untuk memenuhi tuntutan publik menyusul terungkapnya skandal Gayus Tambunan.

"Saya terpilih dengan Gayus Tambunan dan Maruli Pandopotan Manurung untuk duduk di kursi pesakitan ini," sindirnyaHumala juga merasa janggal karena tidak pernah diperiksa oleh penyidik pajak (PPNS), namun langsung diperiksa oleh Bareskrim PolriHumala juga menyayangkan pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai atasan Gayus TambunanPadahal, posisinya sebagai penelaah keberatan sama dengan Gayus"Saya bukan pemangku jabatan struktural," katanya(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Iskandar Diincar KPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler