Menkeu Dinilai Keliru Bawa Kasus Newmont ke MK

Rabu, 23 November 2011 – 19:08 WIB

JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keliru rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo membawa sengketa kewenangan pembelian sisa divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika Menkeu tetap memaksakan diri, menurut Margarito akan dengan mudah dipatahkan di MK, karena sesuai Pasal 17 UUD 1945, menteri hanyalah pembantu presiden.

“Jadi menteri bukan lembaga negaraJika ingin membawa ke MK, maka Presiden yang mengajukan permohonan itu,” tegas Margarito Kamis, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (23/11), seputar rencana Menkeu yang akan mengajukan permohonan uji materi UU Keuangan Negara ke MK, akhir tahun ini.

Margarito juga menyebut Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan

BACA JUGA: Minta Uang Asing di Kantor Sesmenpora Dirampas untuk Negara

Artinya, menteri tidak punya kewenangan pemerintahan, dan jika ngotot mengajukan permohonan uji materi ke MK, keliru
“Jadi, menurut saya, Menteri Keuangan harus berfikir ulang menempuh langkah ke MK, karena percuma dan akan kandas,” tegas alumni doktor FHUI ini.

Karena itulah mengenai kewenangan keuangan negara, maka DPR lah yang memiliki otoritas untuk mengizinkan atau tidak penggunaannya

BACA JUGA: Seluruh Bupati Kumpulkan Dana Untuk TKI

Jika Menteri Keuangan harus meminta izin menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli saham Newmont, memang harus meminta izin
“Diizinkan atau tidak, itu ranah DPR,” tambah Margarito

Terkait kisruh dan sengketa kewenangan soal pembelian divestasi saham Newmont antara Kementerian Keuangan dan DPR, Margarito menyarankan perlunya forum DPR dan Presiden, baik dalam bentuk rapat konsultasi maupun pertemuan yang difasilitasi MPR sehingga tradisi konstitusional kita tidak dilabrak.

Sementara itu pakar hukum pidana dan pencucian uang dari Universitas Trisaksti, Yenti Garnasih menegaskan, posisi DPR sudah benar dalam kaitan penggunaan uang negara di PIP

BACA JUGA: Kejaksaan Periksa Daerah Percontohan e-KTP

Apalagi dikuatkan dengan hasil audit BPK yang menyatakan ada pelanggaran jika Menteri Keuangan memaksakan diri membeli saham dengan dana PIP yang peruntukannya untuk infrastruktur.

“Kewenangan bujet anggaran negara ada di DPR, artinya penggunaanya harus seizing DPRMengapa Menteri Keuangan tidak meminta izin DPR?” tanya dia.

Yenti yang merupakan orang pertama yang membuat disertasi soal kejahatan pencucian uang ini mengatakan, kemungkinan potensi korupsi cukup tinggi jika penggunaan anggaran negara salah peruntukannyaJika untuk infrastruktur ya untuk itu, bukan untuk saham.

Dia juga menegaskan perlunya menghormati hasil audit BPK soal Newmont“BPK adalah lembaga negara, kalau tidak menghormati hasil auditnya, lalu buat apa BPK? tanya Yenti, lagi.

Dia menekankan lagi bahwa anggaran negara tidak boleh seenaknya diubah peruntukannyaPerubahan itu harus seizin DPR“Jadi, eksekutif juga harus cermatDalam kasus ini saya mendukung DPR, karena itulah bagian tugas pengawasan yang sangat tepat,” katanya.

Rencana membawa sengketa Newmont ke MK, sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Keuangan Negara Kemenkeu Hadiyanto.

Sementara BPK sudah mengeluarkan hasil audit yang menyatakan bahwa pembelian divestasi saham Newmont dengan menggunakan dana PIP harus seizing DPRWakil Ketua BPK Hasan Bisri menegaskan, hasil audit yang dilakukan BPK sudah sesuai UU No 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negarapasal 24 ayat 7 dan UU No I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (14 pasal 3 ayat 3 dan pasal 4)(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Suap Kemenakertrans Mengaku Dipaksa Banggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler