Rekapitulasi Suara Pilgub Berjalan Panas, KPU Kalteng Dicap Arogan

Jumat, 05 Februari 2016 – 20:14 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - PALANGKARAYA - Rapat rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) masih berlangsung panas. Pada sesi kedua rapat di kantor KPU Provinsi Kalteng, Jumat (5/2) siang, saksi-saksi pasangan calon nomor urut 2, Willy-Wahyudi (Wibawa), menghujani pimpinan sidang dengan berbagai tudingan kecurangan pilgub.

Berbagai gugatan terkait kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak proses pemungutan suara, hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten-kota, dimunculkan.

BACA JUGA: Yusril Ramaikan Bursa Pilkada DKI, Ahok: Bagus

Saksi pasangan Wibawa mengungkap dan menggugat berbagai kejanggalan yang ditemukan. Banyak di antara berbagai temuan dan gugatan itu diklaim dibenarkan oleh Panwaslu baik daerah maupun propinsi. 

KPU mereka sebut, cenderung mengabaikan dan tidak menggubris berbagai pelanggaran yang vulgar tersebut. Sidang yang dipimpin oleh salah seorang komisioner KPU provinsi itu dicap otoriter bahkan sedikit anarkis dan arogan.

BACA JUGA: Mendagri Perkirakan ada 15 Poin Perubahan dalam Revisi UU Pilkada

Koordinator Gugus Tugas Pemenangan DPP PDI Perjuangan di Kalteng, Deddy Sitorus menilai sikap dan cara pimpinan sidang sudah menjurus pemaksaan yang kasar. "Seharusnya bukan begitu cara pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab tidak saja terhadap prosedur tetapi juga esensi demokrasi. Kami akan menyikapi ini melalui DKPP dan upaya hukum lain,” kata Deddy.

Deddy curiga bahwa sikap anarkis dari KPU Kalteng ini tak lebih dari upaya memastikan agar pasangan Wibawa tidak memenuhi legal standing guna menggugat di MK.

BACA JUGA: Yansen: Tidak Benar Ada Isu Mencekam

“KPU Kalteng sedang menyampaikan pesan yang terang benderang kepada rakyat Indonesia, dalam pilkada silakan berbuat securang-curangnya, toh nanti tidak bisa digugat di MK,” ujarnya.

Sementara saksi pasangan Wibawa, Eko Sigit mengungkap setidaknya telah terjadi 61 kasus di 61 TPS di Kecamatan Antakalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, di mana lembar C1 tidak diberikan pada saksi. Lalu ada banyak kejadian di mana lembar C1 tak terisi namun proses rekap diteruskan.

“Ini pelanggaran fatal. Tiba-tiba pimpinan sidang langsung mengesahkan rekap untuk Kabupaten tersebut. Kami juga menggugat mengapa banyak sekali rekomendasi Bawaslu yang tak disikapi. Proses ini terkesan dipaksakan dan rekapitulasi di propinsi Kalteng ini tak lebih dari sandiwara kotor semata,” ungkapnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Anggap Pilkada Kalteng Sarat Manipulasi dan Intimidasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler