jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pengumuman rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh KPUD Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (5/2/2016). Hingga saat ini, suasana di Kalteng berlangsung tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
“Hingga kini, secara umum suasana di Kalteng tertib, aman, nyaman serta kondusif menjelang pengumuman rekapitulasi pilkada oleh KPUD Kalteng besok (hari ini, red),” ujar Ketua Umum Masyarakat Dayak Kalteng, Yansen A Binti di Palangka Raya, Kamis (4/2).
BACA JUGA: PDIP Anggap Pilkada Kalteng Sarat Manipulasi dan Intimidasi
Yansen optimistis situasi tetap aman. Pasalnya, dari tahapan awal pilkada hingga pasca pencoblosan tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat meskipun sempat tertunda dari agenda nasional pilkada serentak 9 Desember 2015.
“Pilkada di Kalteng yang dilaksanakan pada 27 Januari 2016 bisa berjalan dengan lancar, aman dan terkendali,” tandas Yansen.
BACA JUGA: Rano Belum Kantongi Restu Bu Mega
Namun demikian, Yansen mengakui sempat ada isu yang dihembuskan di tengah masyarakat untuk ‘menciptakan suasana’ seolah-olah bakal terjadi ketidakstabilan keamanan. Bahkan ada isu bahwa akan terjadi kerusahan sehingga dikesankan suasana mencekam.
“Itu isu tidak benar sama sekali. Bisa dilihat suasana aman-aman saja dan tidak ada situasi yang mencekam. Bisa jadi dilemparkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan menginginkan situasi tidak kondusif,” katanya.
BACA JUGA: Tanggal Pelantikan Bupati dan Wali Kota Masih Belum Pasti
Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 1, Sugianto Sabran-Habib Ismail (Sohib), Abdul Razak menilai, pilkada Kalteng sudah berjalan dengan baik dan jangan dinodai isu-isu yang bisa merusak suasana.
“Pilkada sudah berjalan dengan baik, janganlah ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak, sehingga memancing suasana menjadi keruh,” katanya.
Ada aturan main, kata Razak, tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), yang mengatur batas maksimal perselisihan perolehan suara sebagai syarat formil pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi batas maksimal perselisihan perolehan suara masing-masing pasangan calon itu sebesar 2 persen. Artinya, selisih perolehan suara pasangan calon dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara keseluruhan oleh KPUD. Batas maksimal juga itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah masing-masing,” tandasnya.
Pilkada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, selisih perolehan suara maksimal 1 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maksimal selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen.
Sedangkan pilkada di tingkat provinsi seperti yang tercantum pada Pasal 158 ayat (1), daerah dengan jumlah penduduk 0 sampai 2 juta jiwa, selisih suara maksimal 2 persen. Bagi daerah yang berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa maksimal selisih suara 1,5 persen.
“Daerah dengan penduduk 6 juta-12 juta jiwa, selisih maksimal suaranya 1 persen, dan bagi daerah yang penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen,” katanya.(dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Calon Pelaku Politik Uang Harus Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi