jpnn.com - MEDAN - Kasus rekayasa kepemilikan narkoba milik Jeri Ordona Ginting (38), warga Jalan Abdullah Lubis Medan, yang dilakukan oleh personel Ditres Narkoba Podasu, akhirnya terkuak.
Menurut keterangan Supri, Manajer Hotel Robinson, penangkapan Jeri terjadi sebulan yang lalu. Dia mengatakan, ada transaksi jual beli sabu-sabu dan tiba-tiba ditangkap oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Kasus Pemetikan Sarang Burung Walet, Ketua Dewan Adat Tersangka
"Dia (Jeri) tidak pengawas di sini. Sudah berhenti kerja sejak 2008 yang lalu. Setelah itu tidak ada lagi muncul dan terakhir ditangkap oleh polisi saat melakukan transaksi. Selain itu ada juga senjata api miliknya diamankan," ujarnya, saat ditemui POSMETRO MEDAN (JPNN Grup).
Menurut Supri, Jeri memang sempat bekerja di hotel tersebut sebagai pengawas lantaran diminta oleh pihak hotel. Alasannya, Jeri pemuda setempat sehingga bisa mengatasi keonaran di tempat tersebut.
BACA JUGA: Bupati Kotim Saksi Tipikor
"Sebelum dia jadi pengawas di sini, banyak anak muda buat onar ataupun minum-minum tuak. Oleh karena itu pihak hotel meminta supaya Jeri dijadikan sebagai pengawas. Dan selanjutnya tidak ada lagi keributan di hotel," tambahnya lagi.
Sementara saat ditanya mengapa Jeri tidak bekerja lagi ditempat tersebut, pria paruh baya itu mengatakan lantaran ada masalah.
BACA JUGA: Ribuan Umat Hindu Gelar Melasti
"Kalau tidak salah dia menampar cewek. Karena dianggap pihak hotel menggangu kenyamanan pengunjung jadi diberhentikan," tambahnya lagi.
Lalu ketika disinggung soal rekaman CCTV pasca penangkapan Jeri, pihak hotel mengatakan tidak tahu dan tidak ada memberikan rekaman CCTV terhadap siapapun.
"Kalau soal rekaman CCTV kami tidak pernah tahu dan tidak pernah diberikan kepada siapapun. Cuma kalau ada sama pihak kepolisian, mungkin pengawas hotel yang memberikan karena kami menyerahkan sepenuhnya, pengawasannya kepada Kombes Pasaribu yang bertugas di Brimobdasu," pungkasnya. (tun/sam/deo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahu Diawasi Lakukan Politik Uang, Politikus PKS Ini Sempat Marah
Redaktur : Tim Redaksi