Anggodo Widjojo Diciduk Polisi

Rabu, 04 November 2009 – 00:01 WIB
Foto : Zul Hakim/JPNN

JAKARTA — Polisi bergerak cepat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman hasil sadapan terhadap Anggodo WidjojoAdik Bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu diciduk polisi malam ini, sesaat setelah mengklarifikasi sadapan KPK yang diperdengarkan di MK.

Anggodo dijemput penyidik Bareskrim Polri usai siaran langsung di salah satu stasiun televisi yang berlokasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur

BACA JUGA: Susno Masuk Daftar Panggil TPF

Pria bermata sipit itu dijemput polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.  "Malam ini Anggodo, dimintai keterangan," ujar Kadiv Humas, Mabes Polri Irjen (pol) Nanan Soekarna, dalam keterangan persnya di Rupatama, Mabes Polri malam ini.

Dijelaskannya, pemeriksaan ini untuk mengkroscek kebenaran isi pembicaraan Anggodo, dengan sejumlah pihak dalam dugaan rekayasa perkara itu
Nantinya jika rekaman itu benar adanya, Anggodo dipastikan langsung ditahan

BACA JUGA: Bibit dan Chandra Dibebaskan

"Jika itu benar (rekaman) itu sangat menyinggung," ujarnya.

Ketersinggungan Polri sebagaimana diungkapkan Nanan itu sangat beralasan
Pasalnya, dalam rekaman berdurasi empat setengah jam itu, Anggodo seolah-olah dengan mudah melakukan konspirasi dalam proses penyidikan bersama aparat hukum.

Tak hanya dengan anggota polisi, Anggodo juga diduga beribcara dengan Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelejen, Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Nasib Antasari Ditentukan Tiga Saksi Relevan

Dalam pemeriksaan ini, Anggodo, didampingi kuasa hukumnya Bonaran Situmeang.

Lalu bagaimana dengan sejumlah anggota polri yang disebut dalam rekaman itu? Menanggapi hal ini Nanan Soekarna, menjelaskan jelas ada sanksi jika itu memang terbukti.

Namun demikian, saat ini penyelkidikan akan diserahlkan kepada Tim Pencari Fakta (TPF)"Kita serahlkan pada TPF," ujarnya.

Sementara itu Ketua TPF, Adnan Buyung Nasution, berkomentar pedasPraktisi hukum senior itu, meminta polri untuk secepat mungkin menahan Anggodo"Supaya segera dilakukan penahanannya," ujar Adnan Buyung Nasution, di Mabes Polri.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler