jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan dua tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan selebritas Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla.
Dua tersangka yang berperan sebagai muncikari yaitu ES dan TN, yang merupakan warga Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ada Artis di Daftar Prostitusi Online dengan Tarif 100 Juta
Setelah penetapan status itu, Polda Jatim memblokir rekening salah satu tersangka muncikari.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait salah satu bukti lalu lintas transaksi antara muncikari dengan pelanggannya.
BACA JUGA: Berita Terbaru Soal Kondisi Terkini Vanessa Angel
"Kedua tersangka ini telah menjalankan bisnis haramnya sejak setahun lalu dan telah promosi di berbagai kota bahkan internasional," ujar Kombes Frans Barung Mangera, Kabidhumas Polda Jatim.
Diduga keduanya merupakan jaringan prostitusi melibatkan puluhan artis lainnya.
BACA JUGA: Tak Bisa Jerat PSK, Polri: Sanksi Sosial Lebih Berat
Setelah memilih artis dan sepakat dengan harga yang berkisar puluhan hingga ratusan juta sekali kencan ini, pelanggan menyetor uang muka ke rekening muncikari sebesar 30 persen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya memblokir sementara rekening tersangka muncikari.
"Hal ini dilakukan untuk mengetahui lalu lintas transaksi antara muncikari dan pelanggannya. Dari arus transaksi tersebut, penyidik mengetahui total transaksi dan siapa saja pelanggannya," imbuh Kombes Frans.
Saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 27 dan 45 UU ITE dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Dari keterangan kedua tersangka, Polda Jatim terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Vanessa Angel Capai Rp80 Juta? ini kata Kuasa Hukumnya
Redaktur & Reporter : Natalia