Reklame Videotron di Kota Serang Diduga Terjadi Praktik Pungli

Jumat, 23 Agustus 2024 – 13:47 WIB
Persoalan reklame videotron di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diduga terjadi praktik pungli. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, SERANG - Persoalan reklame videotron di bilangan perempatan Kebon Jahe, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, diduga terjadi praktik pungli.

Informasi terbaru perusahaan yang membangun fasilitas iklan digital itu diduga wajib mendapatkan izin dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

BACA JUGA: Video Klip Anji Berjudul Selamat Datang di Realita Hiasi 30 Videotron, Keren

Informasi ini disebutkan oleh salah satu pimpinan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang inisal S. S menceritakn kronologi videotron berdiri dibantu oleh R selaku ASN di Bapenda yang mengaku berdirinya iklan digital bisa jadi alasan pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Serang.

Namun demikian, oknum itu katanya kebingungan saat diminta pertanggungjawaban atas izin reklame videotron yang nyatanya belum diurus.

BACA JUGA: Presidium PA 98 Soroti Pencekalan Videotron Kampanye Anies

Menanggapi hal ini, ketika dikonfirmasi wartawan, Perwakilan JJ Promotion Yohaness menunjukan izin yang dikeluarkan salah satu Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Banten, yang memiliki batas waktu hingga Desember 2023. Di samping itu, dimuat dalam berkas tersebut izin dimaksud adalah reklame bukan reklame videotron.

"Ya, maksud kami baiklah, bukan yang aneh-aneh. Kami juga sudah proses urus izin PBG, artinya ini akan dilengkapi," kata Yohaness.

BACA JUGA: Videotron Anies Baswedan Diturunkan, Jusuf Kalla: Jika Ada Izin, Itu Pelanggaran!

Sebelumnya diberitakan, sebuah reklame videotron yang dibangun oleh perusahaan iklan JJ Promotion dari PT Adhi Kartika Jaya asal Kota Surabaya, Jawa Timur, berlokasi di perempatan bilangan perempatan Kebon Jahe, Kota Serang, Banten tidak berizin.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Feriyadi menuturkan dalam pasal 26 Perda Nomor 3 Tahun 2021 Kota Serang berbunyi selain izin reklame videtron juga perlu memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Feri menjelaskan pihaknya selalu menyambut baik siapa pun yang ingin berinvestasi di Kota Serang dengan taat pada aturan yang berlaku.

Kemudian di Pasal 39 masih di Perda yang sama berbunyi dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penyelenggara reklame wajib melakukan pembongkaran bangunan reklame dan bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan pada saat melakukan pembongkaran.

Sementara itu pantauan di lokasi, reklame videtron terlihat memuat iklan milik perusahaan rokok ternama dan sejumlah iklan lainnya. Pada papan LED juga juga ditempel tulisan raksasa tentang imbauan bahaya merokok pada sisi bawah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Videotron Anies Diturunkan, Tim Hukum AMIN Bakal Lapor Bawaslu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler