jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait pembukaan sekolah di masa pandemi. Ketum IDAI Prof DR Dr Aman B Pulungan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian-kajian berkaitan dengan hak-hak anak berdasarkan konvensi Hak-hak Anak dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 20 November 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia No 36 tahun 1990.
Kemudian perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional yang kembali meningkat. Ditemukannya New Variant of Coronavirus sejak Maret 2021 ikut menjadi pertimbangan IDAI.
BACA JUGA: Muncul Klaster Baru, FSGI Sebut Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Tidak Efektif
"Cakupan imunisasi Covid-19 di Indonesia yang belum mencapai target juga jadi bahan kajian IDAI," kata dokter Aman dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Berdasarkan kajian di atas maka IDAI mengimbau sebagai berikut:
BACA JUGA: Belum Ambil Keputusan, Pemprov DKI Butuh Berbulan-bulan untuk Pertimbangkan Pembukaan Sekolah
1. Melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan.
2. Persyaratan untuk dibukanya kembali sekolah antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate < 5% dan menurunnya tingkat kematian.
BACA JUGA: Panduan Pembukaan Sekolah dari IDAI, Kepsek dan Orang Tua Wajib Tahu
3. Jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau daring..
4. Anak yang belajar secara luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.
5. Mengingat prediksi jangka waktu pandemi Covid-19 yang masih belum dapat ditentukan, maka guru dan sekolah hendaknya mencari inovasi baru dalam proses belajar mengajar.
"Misalnya memanfaatkan belajar di ruang terbuka seperti taman, lapangan, sekolah di alam terbuka," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad