jpnn.com, MAGETAN - Saksi dari capres cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandi menolak menandatangani hasil pemilu Pilpres di Magetan.
Hasil penghitungan itu menyatakan paslon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf menang. Saksi beralasan hal tersebut sesuai instruksi BPN.
BACA JUGA: Real Count dari KPU : Jokowi - Maruf Menang 78,12 Persen
BACA JUGA : Prabowo Kalah Telak di Jateng, Relawan Jokowi Bersatu Potong Tumpeng
Sesuai hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dibaca KPU, pasangan capres cawapres nomor urut 01 unggul dibanding Prabowo-Sandi.
BACA JUGA: Kang Ace Sebut Ijtimak Ulama Jadi Kedok Kubu Prabowo untuk Sesatkan Umat
Jokowi-Makruf unggul dengan mendapatkan suara sebanyak 286.038 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi, mendulang suara sebanyak 136.383 suara.
BACA JUGA : Ini Bukti Nyata Kuatnya Pengaruh Prabowo Subianto
BACA JUGA: Selamat Malam Indonesia! Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo Sudah 11,1 Juta
Priyo Agung Budi, saksi paslon 02, mengatakan alasannya ada kecurangan pemilu. "Ini sesuai instruksi badan pemenangan nasional Prabowo Sandi," tuturnya.
BACA JUGA : Kang Ace Sebut Ijtimak Ulama Jadi Kedok Kubu Prabowo untuk Sesatkan Umat
Sementara itu, Ketua KPU Magetan, Poppy MS Putranto, tidak mempermasalah penolakan penandatanganan dari saksi paslon 02.
"Hal tersebut tidak mengubah atau membatalkan hasil pemilu di Magetan," tegas Poppy. (yos/jpnn)
Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Terbaru, Petugas KPPS yang Meninggal Capai 377 Orang
Redaktur & Reporter : Natalia