jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah di dalam mengambil kebijakan menekan penularan Covid-19 di tanah air.
Rekomendasi ini disampaikan Komnas HAM karena urusan pandemi lebih dari sekadar darurat kesehatan. Namun juga menyerat ke urusan sosial, ekonomi, dan HAM.
BACA JUGA: Kepala BKN Siap Memenuhi Panggilan Komnas HAM
Satu di antaranya, Komnas HAM menyarankan pemerintah pusat dan daerah terus meningkatkan akses tes Covid-19 bagi setiap orang tanpa diskriminatif.
"Hal ini bermanfaat untuk mengetahui kondisi terkini seseorang dan memetakan penyebaran Covid-19 di suatu wilayah (tracing) untuk ditindaklanjuti dengan langkah-langkah solutif dan penanganannya," tulis Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan persnya, Jumat (23/7).
BACA JUGA: Buat Kepala Daerah, Simak Saran Satgas Covid-19 Ini
Selanjutnya, Komnas HAM menyarankan pemerintah bisa terus menambah pengadaan alat tes, melatih tenaga kesehatan, mendukung pengadaan tes gratis atau meringankan biayanya, dan meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan tes.
Komnas HAM juga menyarankan pemerintah pusat dan daerah bisa memudahkan akses masyarakat melaksanakan vaksin demi mencapai herd immunity atau kekebalan komunal.
BACA JUGA: M Nuh: Covid-19 Efeknya Luar Biasa, Banyak Yatim Baru
"Pemerintah agar memastikan vaksin menjangkau daerah-daerah yang rentan karena fasilitas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata, sulitnya proses birokrasi dan pejabat publik yang sebagian masih abai," tutur Taufan masih dalam keterangan persnya.
Berikutnya Komnas HAM merekomendasikan pemerintah agar memenuhi hak atas jaminan sosial masyarakat selama pandemi.
Sebab, ada beberapa kebijakan pemerintah di dalam menanggulangi pandemi seperti PPPKM yang berdampak besar bagi rakyat.
"Pencairan dana serta penyaluran paket bantuan harus segera dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan seperti korupsi atas bantuan sosial," tutur Taufan.
Di dalam penyaluran bantuan, Komnas HAM meminta pemerintah pusat dan daerah lebih mempertimbangkan panyaluran tunai ketimbang paket sembako.
Dengan begitu, penerima manfaat bisa menyesuaikan kebutuhan masing-masing selama adanya kebijakan PPKM.
Selanjutnya Komnas HAM merekomendasikan sisi humanis ketika menegakan aturan di dalam menekan penularan Covid-19.
Komnas HAM menginginkan penegakan hukum lebih menyasar sisi denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan ke arah pemidanaan.
"Kondisi rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh melebihi kapasitas menjadi sumber penyebaran Covid-19, sehingga kebijakan pemidanaan bukan solusi tetapi menambah persoalan baru," ungkap Taufan.
Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah pusat dan daerah tentang pemenuhan hak peserta didik selama pandemi yang berlangsung secara daring.
Sebab, Komnas HAM menilai pembelajaran daring banyak hambatan teknis, sosial, dan ekonomi. Terlebih lagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) yang menjadi pihak paling banyak terkendala dalam pembelajaran daring.
Syahdan, Komnas HAM merekomendasikan pemerintah terus meningkatkan partisipasi dan solidaritas publik di dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Keran-keran partisipasi publik harus dibuka luas dan hal ini bisa tercapai dengan maksimal jika pemerintah pusat dan daerah bersikap proaktif dan bertindak terbuka dalam penanganan Covid-19," tutur Taufan. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan