JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) soal dugaan pelanggaran etik hakim kasus Antasari AzharPolitisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, seharusnya MA menghormati konstitusi
BACA JUGA: Muhaimin Minta Ali Muchdori Penuhi Panggilan KPK
Dengan demikian, KY pun tidak perlu lagi memersoalkan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Ingin Pangkas Kewenangan MK, UUD Harus Diamandemen
Menurut Aboe, penolakan MA atas rekomendasi KY itu akan semakin membuat pubkik bertanya-tanya mengapa kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi
BACA JUGA: Yunus Husein Janji Bongkar Skandal Century
Seperti diketahui, KY berpendapat tiga hakim yang menyidangkan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di tingkat pertama telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilakuKetiga hakim itu adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, serta Nugroho Setiadji.
Namun MA menolak untuk menindaklanjuti rekomendasi KY atas tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ituPenolakan itu kemudian mendorong KY mengajukan uji materiil soal sengketa kewenangan antarlembaga negara ke MK(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Desak Aparat Gelar Sweeping
Redaktur : Tim Redaksi