Jelang ke Amerika, Sri Mulyani Ditunggu KPK

Untuk Laporkan Harta Kekayaan Sebagai Mantan Menteri

Jumat, 21 Mei 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)Wakil Ketua KPK, Moh Jasin mengharapkan Sri Mulyani sudah menyerahkan LHKPN sebelum berangkan ke Washington.

"KPK mengharapkan agar sebelum berangkat ke US (Amerika Serikat) harus melaporkan kekayaannya

BACA JUGA: Mahfud Merasa Tak Cocok Pimpin KPK

Sebagai bukti ketaatannya dalam memenuhi UU," ujar Jasin saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5).

Menurutnya, kewajiban mantan pejabat menyerahkan LHKPN itu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
"Bahwa penyelengara negara harus melaporkan (LHKPN) sebelum dan setelah menjabat," ujarnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja lengser dari posisi Menteri Keuangan

BACA JUGA: Terpental, Anggito Mundur

Selanjutnya, mulai 1 Juni nanti Sri Mulyani akan segera menempati posisi baru sebagai managing director di Bank Dunia yang berpusat di Washington, AS.

Sesuai ketentuan, KPK memberikan tenggat waktu dua bulan kepada mantan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya
Bulan pertama digunakan untuk menerima laporan, sedangkan bulan kedua untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan LHKPN.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Susno Belum Tentu Whistleblower

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler