"KPK mengharapkan agar sebelum berangkat ke US (Amerika Serikat) harus melaporkan kekayaannya
BACA JUGA: Mahfud Merasa Tak Cocok Pimpin KPK
Sebagai bukti ketaatannya dalam memenuhi UU," ujar Jasin saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5).Menurutnya, kewajiban mantan pejabat menyerahkan LHKPN itu diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Seperti diketahui, Sri Mulyani baru saja lengser dari posisi Menteri Keuangan
BACA JUGA: Terpental, Anggito Mundur
Selanjutnya, mulai 1 Juni nanti Sri Mulyani akan segera menempati posisi baru sebagai managing director di Bank Dunia yang berpusat di Washington, AS.Sesuai ketentuan, KPK memberikan tenggat waktu dua bulan kepada mantan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya
BACA JUGA: Susno Belum Tentu Whistleblower
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
Redaktur : Tim Redaksi