Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan

Selasa, 24 Januari 2023 – 12:06 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, suami bunuh istri di Lombok Tengah, dilakukan di halaman Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan, FS (19) oleh suaminya, MR (20).

Korban merupakan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.

BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Berencana, Satu Keluarga di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Dalam reka ulang kasus suami bunuh istri di halaman Polres Lombok Tengah pada Selasa (24/1),  tersangka memperagakan 22 adegan dalam peristiwa tersebut.

Selain MR, dua tersangka lain ialah kakak ipar korban, SA (28), dan ibu mertua FS berinisial S (46).

BACA JUGA: Ayah Pelaku Pembunuhan di Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru, Tak Curiga

KBO Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ichwan Satriawan menyebut rekonstruksi itu untuk memperjelas kasus pembunuhan tersebut.

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas siapa berbuat apa dalam kasus ini. Sebagai pertanggungjawaban dari apa yang diperbuat," kata Ichwan.

BACA JUGA: Konon Begini Kronologi Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi, Ada Rekaman CCTV

Menurut Ichwan, tindakan mengerikan oleh tersangka yang membuat korban tewas terjadi pada adegan kedelapan.

"Korban meninggal pada adegan kedelapan pada saat dicekik suaminya," kata dia.

Sebelum membunuh korban, ketiga pelaku ini sempat merencanakan waktu yang tepat terlebih dahulu.

"Sementara ini yang kami dapatkan dalam proses penyidikan bahwa sebelum dilakukan peristiwa ini mereka melakukan perencanaan," ungkap Ichwan.

Dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut, terungkap pada adegan kesembilan bahwa kakak ipar korban, SA datang lalu mengikat kaki FS.

Kemudian tidak lama setelah itu (adegan 10), datang pula ibu mertua korban, S.

Pada adegan ke-11, tersangka S memberikan tali yang dia ambil di dapur.

Meski hanya berperan melemparkan tali saja, sang ibu mertua korban tetap dijerat dalam kasus pembunuhan berencana itu.

"Walaupun (keterlibatannya) kecil, tetapi sangat berperan karena tidak ada upaya pencegahan dari dia," uajar Ichwan.

Pembunuhan terhadap FS oleh suaminya, MR Cs berlangsung pada 3 Januari 2023 lalu di kediaman korban, di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr38/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler