Rekor WTP Kabupaten Bekasi Tamat, DPRD: Dani Ramdan Cuma Pencitraan

Jumat, 19 Mei 2023 – 19:52 WIB
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengisi kekosongan jabatan di tubuh pemerintah kabupaten dengan melantik 16 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Selasa (14/3). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, CIKARANG - Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan makin disorot setelah BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) untuk delapan tahun anggaran berturut-turut.

BACA JUGA: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Desak Kemendagri Copot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdani

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman mengaku kecewa atas raihan opini WDP dari BPK RI. Menurutnya opini WDP menunjukan buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Setelah 8 kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP sehingga hal tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Tolak Dani Ramdan, DPRD Bekasi Tegaskan Siap Melawan

Menurutnya Fraksi PDIP DPRD Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi harus menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri {Kemendagri) terkait jabatan Pj Bupati.

Opini WDP menurutnya menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh Dani Ramdan hanya pencitraan.

BACA JUGA: DPRD Surati Kemendagri Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Akademisi Merespons Begini

“Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan,” katanya.

Soleman mengatakan opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Bekasi akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler