Rekrutmen 1 Juta Guru, Peluang Besar Honorer K2?

Selasa, 15 September 2020 – 07:46 WIB
Massa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penuntasan masalah honorer K2 sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI hanya sampai 2023. Itu berarti masih tersisa waktu tiga tahun lagi.

Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan, harus ada langkah konkret dari pemerintah dalam upaya menuntaskan masalah honorer K2.

BACA JUGA: Kabarnya Perpres Gaji PPPK Sudah di Istana, Ini Jawaban KemenPAN-RB

Apalagi pemerintah akan merekrut guru sebanyak 1.090.678 orang mulai tahun depan.

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI tanggal 8 Juli 2020.

BACA JUGA: Nurbaitih Ungkap Fakta Sikap Istana, Honorer K2 Tua Pasti Kecewa

"Rekrutmen guru satu juta lebih ini peluang besar bagi honoror K2 yang belum terakomodir," kata Jufri kepada JPNN.com, Selasa (15/9).

Harapan untuk menjadi PNS menurut Jufri, tidak mungkin lagi.

BACA JUGA: Din Syamsuddin Menyampaikan Pesan Penting untuk Polisi

Lantaran rata-rata usia honorer K2 lebih dari 35 tahun.

Peluangnya hanya di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Itu sebabnya perlu ada kekhususan untuk rekrutmen PPPK di tahun 2021 bagi honorer K2.

Sama halnya dengan diakuinya masa kerja honorer K2 saat rekrutmen CPNS 2018 sehingga tidak perlu diadakannya tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Artinya masa kerja honorer K2 dibarter dengan tes SKB.

Sayangnya, kata Jufri, saat rekrutmen PPPK pada Februari 2019, tidak ada kekhususan sama sekali.

Penentuan kelulusan dilakukan tanpa mempertimbangkan masa kerja honorer K2.

"Ini yang kami pertanyakan apa sebenarnya kekhususan yang diberikan pemerintah terhadap honorer K2," ujarnya.

Jufri berpendapat, permintaan tersebut sangat wajar bahwa harus ada perlakuan khusus bagi honorer K2 dalam rekrutmen PPPK 2021.

Dasarnya adalah honorer K2 sama dengan honorer K1 yang lahir dari PP 48 Tahun 2005. Honorer K1 diangkat tanpa tes. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler