Rekrutmen Calon PPPK Harus Sesuai Kebutuhan

Senin, 17 Desember 2018 – 07:25 WIB
Rekrutmen calon PPPK harus sesuai kebutuhan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MANADO - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado Wakiran mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait implementasi PP Nomor 49 Tahunn 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Juga belum ada petunjuk teknis rekrutmen calon PPPK.

“Jadi otomatis kami belum ada kegiatan atau persiapan terkait hal tersebut. Kalau sudah ada instruksi, maka kita akan melakukan persiapan untuk rekrutmen. Karena ini program pusat, maka kita harus menunggu instruksi," ucapnya seperti diberitakan Manado Post (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pemkab Belum Bisa Jelaskan Masalah Rekrutmen PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh mengatakan, persiapan rekrutmen kemungkinan akan dilakukan awal 2019. Itu, menurut Suluh, jika sudah ada petunjuk teknis (juknis) dari pusat mengenai mekanisme rekrutmen. Namun selama belum ada, pihaknya belum bisa melakukan persiapan.

"Kita kan harus menunggu juknis ini. Karena semua akan mengacu di situ. Bagaimana tata caranya. Atau bagaimana proses dalam melakukan rekrutmen PPPK ini. Dan kemungkinan, nanti awal tahun depan setelah juknis terbit, maka kita akan sosialisasikan itu," katanya.

BACA JUGA: Pesimistis Rekrutmen Calon PPPK Bisa Dimulai Februari

Sementara itu, pengamat pemerintahan Dr Maxi Egeten menilai, perekrutan PPPK juga harus sesuai kebutuhan. Dia mengingatkan, agar beban anggaran jangan hanya terbuang sia-sia untuk hal yang tidak menjadi prioritas. Selagi sifatnya belum mendesak, menurut Egeten, dipikirkan kembali secara matang untuk perekrutan PPPK.

"Ya boleh saja rekrutmen PPPK ini. Namun hanya kepada yang prioritas. Seperti guru yang berada di tempat terpencil, yang setiap harinya hanya mengabdi. Atau rekrut saja tenaga kesehatan yang ada di desa. Itu sifatnya mendesak. Karena bagaimana mau mengabdi jika tingkat kesejahteraan kurang. Dari pada hanya mengangkat staf administrasi atau pekerja kantoran, itu menurut saya sifatnya tidak mendesak. Hanya akan membuat anggaran bengkak saja," ujarnya.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 Usia 59 Tahun Bisa Daftar PPPK

Egeten juga mengatakan, pengangkatan PPPK ini harus mengutamakan asas manfaat. Pengangkatan harus dilakukan pada orang tepat dengan kompetensi tinggi. Apalagi untuk klasifikasi seorang guru. Jangan hanya karena mendesak dilakukan jadi sembarang angkat.

"Saya sangat setuju jika memang dalam merekrut PPPK ini menggunakan sistem seleksi. Ya harus orang tepat dengan kompetensi yang tinggi untuk bisa menduduki jabatan tersebut. Apalagi gajinya kan pakai uang rakyat. Ya otomatis, harus benar dalam melayani. Jangan asal angkat karena desakan," tutupnya. (MP/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler