jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada Rabu (24/3) khusus membahas pengadaan CPNS dan PPPK 2021 menghasilkan enam kesepakatan penting.
PPPK singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang termasuk jenis ASN (Aparatur Sipil Negara), selain PNS.
BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Penyebab 7 Ribu PPPK Belum Terima SK
Hadir dari pihak pemerintah pada raker tersebut yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Kami berharap, enam kesimpulan rapat ini bisa dilaksanakan pemerintah," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin raker, Rabu (24/3).
BACA JUGA: MenPAN dan RB Ungkap 30 Formasi CPNS dan PPPK yang Paling Dibutuhkan Pemda, Ini Daftarnya
Adapun enam poin penting tersebut adalah:
1. Terkait pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021, Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB meningkatan koordinasi secara intensif dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, khususnya 10 pemerintah kabupaten/kota yang belum mengajukan dan 49 pemerintah kabuapetn/kota yang belum melengkapi dokumen, dalam penyusunan kebutuhan pengadaan CPNS dan PPPK agar sesuai dengan formasi yang ditetapkan pemerintah pusat, sehubungan dengan masih adanya selisih jumlah kebutuhan ASN dengan jumlah rencana penetapan formasi ASN tahun 2021 sebesar 533.836.
BACA JUGA: 575 Ribu Formasi CPNS dan PPPK 2021 Berpotensi Kosong
2. Sebagai upaya mewujudkan ketersediaan formasi bagi 1 juta guru, termasuk di dalamnya alokasi formasi untuk guru honorer, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN untuk memprioritaskan honorer K2 di dalam pemenuhan formasi tersebut.
3. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN mengalokasikan formasi bagi tenaga honorer non-guru terutama yang membantu pelaksanaan program-program pembangunan strategis nasional.
4. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memberikan informasi yang transparan dan seluas-luasnya terkait pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 kepada masyarakat, termasuk meningkatkan layanan posko aduan atau help desk di setiap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
5. Komisi II DPR RI meminta BKN memastikan kesiapan sarana, prasarana, sistem, dan ketersediaan SDM, agar proses penerimaan calon ASN tahun 2021 berjalan lancar, tertib dan kondusif, sesuai dengan protokol kesehatan.
6. Komisi II DPR RI Bersama KemenPAN-RB dan BKN sepakat untuk berkomitmen menghilangkan praktik penipuan dan/atau percaloan dalam proses penerimaan CPNS. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad