Rekrutmen Guru CPNS Harus Ada, Masa Kontrak PPPK Minimal 5 Tahun

Selasa, 05 Januari 2021 – 08:42 WIB
Sarjana fresh graduate ikut tes CPNS saja ya, jangan ikut seleksi guru PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) kembali mengeluarkan pernyataan sikap atas penghentian rekrutmen CPNS dari tenaga guru.

Sebagai wadah para guru, P2G mendesak agar pemerintah tetap mengalokasikan guru CPNS dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Rekrutmen Guru PNS Dihentikan, Dede Yusuf Kaget, Simak Permintaannya kepada Pemerintah

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, silakan saja pemerintah merekrut guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun, mekanismenya harus diperbaiki.

Salah satu perbaikannya, kata Satriwan, masa kontrak PPPK jangan ditetapkan minimal satu tahun tetapi lima tahun.

BACA JUGA: Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan Mengawal Vaksin Sinovac

"Kalau pemerintah inginkan guru menjadi PPPK, silakan saja tetapi jangan semuanya jadi PPPK dong. Guru PNS juga harus ada terutama lulusan fresh graduate di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK)," kata Satriwan kepada JPNN.com, Selasa (5/1).

Dia menyebutkan, posisi PPPK yang masa kontraknya minimal satu tahun membuat resah para guru.

BACA JUGA: Maaf, Ada 11 Ribu PNS Akan Terlambat Terima Gaji di Januari 2021

Karena itu, harus ada perlindungan bagi para guru ini agar kepala daerah tidak sewenang-wenang menghentikan masa kontraknya dengan alasan teknis.

"Kalau dalam aturan minimal satu tahun masa kontrak, bisa menjadi celah bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memperpanjang masa kontrak. Dan, ini sangat merugikan guru-guru," ujarnya.

Untuk melindungi guru, lanjut pengajar di salah satu SMA swasta di Jakarta ini, harus ada mekanisme atau regulasi khusus yang melindungi hak-hak guru PPPK dari kesewenang-wenangan instansi pengguna.

Satriwan tidak ingin gara-gara faktor like and dislike, masa kontrak diputus setelah satu tahun dengan alasan kinerja buruk.

Dia menegaskan, seleksi PPPK bagi guru honorer K2 termasuk yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) harus memperhitungkan lama mengabdi dan kepemilikan Serdik, sebagai salah satu faktor penentu kelulusan menjadi PPPK.

"Walaupun serdik bukan jadi syarat utama dalam rekrutmen guru PPPK tahun ini, tetapi guru-guru yang berserdik harus diberikan afirmasi. Jangan abaikan serdik itu karena sulit untuk mendapatkannya," ucapnya.

P2G juga mendesak pemerintah agar membuka seleksi guru PNS berikatan dinas berasrama melalui LPTK. Hal ini sesuai amanah Pasal 22 dan 23 UU Guru dan Dosen.(esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler