Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan

Senin, 10 Januari 2011 – 01:31 WIB

BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

BACA JUGA: 41 Kasus Korupsi di Gorontalo Dilaporkan ke KPK

Karena itu, evaluasi rekrutmen oleh Wali Kota Herman H.N
dianggap sia-sia.
   
Ketua Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung Rahmat, Husein D.C

BACA JUGA: KPK Desak Gubernur Sulut Berhentikan Jefferson

mengatakan, jika merujuk pada PP tersebut maka mulai 2010 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS oleh kepala daerah
Tidak hanya untuk rekrutmen tenaga honorer Satpol PP saja, aturan itu juga berlaku untuk satuan kerja lainnya

BACA JUGA: Syaukani Jalani Terapi di Kolam Renang


   
"Di antaranya, rencana wali kota untuk mengangkat tenaga honorer perawat di kelurahanKemudian tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disebertam) pada 2011,” ujar Husein di Graha Pena Lampung, kemarin (9/1)
   
Husein memaparkan, pada pasal 6 ayat 1 PP itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009Itu pun dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD"Lalu, pengangkatan tenaga honorer juga dilakukan secara objektif dan transparan,” kata Husein.
   
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bandarlampung, Fahmi Sasmita mengatakan bahwa terkait indikasi carut-marutnya rekrutmen Satpol PP, dewan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Herman H.NKoordinasi terkait evaluasi rekrutmen yang belakangan banyak menuai persoalan terhadap peserta yang diluluskan.
   
"Kami bertemu wali kota membicarakan isu peserta yang diluluskan, namun tidak memenuhi persyaratanNanti akan kami kumpulkan mereka (Satpol PP) untuk dievaluasi,” kata Fahmi.

Sementara Ketua DPRD, Budiman A.Smengatakan, dari hasil pertemuan dengan wali kota, tidak ada persoalan dalam rekrutmenNamun, dari isu-isu yang berkembang, dewan tetap akan melakukan pengawasan secara konkret kepada eksekutif terhadap proses rekrutmen dan evaluasi penerimaan Satpol PP.
   
"Mereka sedang melakukan proses dan kami berharap mereka mematuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Budiman kepada Radar Lampung (grup JPNN) melalui telepon genggamnya kemarin (9/1).
   
Kasatpol PP Cik Raden mengatakan, rekrutmen digelar karena kini personelnya sangat minimMenurut dia, idealnya satu personel PolPP berbanding delapan ratus pendudukKarena itu,  dibutuhkan seribu Satpol PP untuk memenuhi kuota tersebut
   
"Karena itu, ketika perubahan komposisi panitia, kami ajukan 500 personel kepada wali kotaNamun, hanya dikabulkan 400 orangJadi bukan 200 lagi,” ujar Cik Raden.

Menurut dia, personel itu untuk memenuhi kebutuhan Satpol PP mulai tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kotaTugasnya untuk melakukan patroli di pasar, penegakan peraturan daerah, dan untuk ketertiban umum(dna/c2/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Penting Sama-sama Senang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler