Rektor Berkley Sakit, Pemeriksaan Kasus Pemalsuan Ijazah Ditunda

Selasa, 06 Oktober 2015 – 16:12 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal batal memeriksa Rektor Universitas Berkley, LK, tersangka pemalsuan ijazah dan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

Rencananya, tersangka LK dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (6/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Berani Melakukan Ini, Perguruan Tinggi Bakal Dinonaktifkan

Namun, pengacara tersangka hadir memberitahu penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse bahwa LK tak bisa hadir karena sakit.

"Pengacaranya datang menyampaikan bahwa yang bersangkutan (LK) lagi sakit," kata Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Badan Reserse Komisaris Besar Rudi Setiawan, Selasa (6/10).

BACA JUGA: 243 PTS Dibekukan, Ini Dampaknya ke Dosen dan Mahasiswa

Namun demikian, polisi tetap akan memeriksa tersangka LK. Penjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dilakukan. Rudi mengatakan, penyidik menjadwalkan kembali untuk LK menjalani pemeriksaan pada Jumat (9/10) nanti.

"Jadi kami jadwal ulang Jumat 9 Oktober 2015," ujar Rudi lagi.

BACA JUGA: Daftar 243 PTS Dibekukan Bukan Keluaran Kementerian

Seperti diketahui, sebelum menetapkan tersangka, Dittipidum sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain dari mahasiswa, staf Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta penyelenggara.

Tersangka tak bisa menunjukkan izin yang sesuai prosedur. LK dijerat pasal 19 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 subsider dengan pasal pemalsuan. LK diancaman 10 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delegasi Australia Study Tour ke Seskoal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler