Rektor Dwijendra: Penggunaan Pupuk NPK dan Urea Dinilai Tingkatkan Produktivitas Tanaman

Jumat, 05 Agustus 2022 – 16:37 WIB
Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana mengatakan penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat dalam peningkatan produktivitas tanaman. Foto: Kementan

jpnn.com, BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi bisa lebih baik dan mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

BACA JUGA: Kementan Siapkan Strategi Jitu untuk Penuhi Kebutuhan Gula Nasional

Salah satu poin Permentan itu untuk membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.

Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana mengatakan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan NPK.

BACA JUGA: Begini Strategi Kementan Untuk Meningkatkan Produksi Gula Konsumsi

Menurut dia, penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.

"Para petani terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya, sehingga masih sangat layak untuk disubsidi," kata dia di Bali, Jumat (5/8).

BACA JUGA: Mentan SYL Genjot Produksi Bibit Kakao dan Kopi Berskala Besar

Oleh karena itu, lanjut dia, jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas.

Adapun komoditas itu di antaranya padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.

"Selain mendorong petani agar menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi secara lokal," jelas Gede.

Selain itu, kata Gede Sedana, manfaat lain dari penyaluran pupuk subsidi adalah memberikan manfaat ekonomis bagi petani terutama dalam meningkatkan efisiensi penggunaan biaya produksi pertaniannya.

Biaya produksi bisa ditekan, sehingga petani akan memperoleh keuntungan berproduksi dengan asumsi harga produk tetap wajar.

"Kondisi sangat bermanfaat bagi sektor pertanian karena para petani tetap bergairah untuk mengelola usaha taninya secara berkesinambungan," paparnya.

Kendati demikian, Ketua Perhepi Bali itu berharap penyaluran pupuk subsidi kepada petani tetap harus tepat sasaran dan datang disaat waktu yang saat musim tanam petani berlangsung.

Penyaluran pupuk subsidi memerlukan pendataan yang faktual dari petani atau kelompok petani melalui verifikasi guna menghindarkan penyaluran pupuk yang tepat sasaran.

"Selain itu, penyaluran pupuk bersubsidi perlu memperhatikan aspek waktu yang tepat dalam artian tersedia di tempat sesuai dengan kebutuhan tanaman di lahan usaha taninya," kata Gede.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik.

Menurutnya, Kementan telah mengantisipasi hal tersebut dengan mengeluarkan Permentan No 10/2022 yang mengatur tata cara alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

"Ini sangat menentukan kondisi rakyat bangsa dan Negara yang akan datang," tutur Mentan SYL. (jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatah Pupuk Urea Subsidi di Banyuwangi Bertambah Menjadi 60.623 Ton


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler