jpnn.com, PAMEKASAN - Aksi unjuk rasa mahasiswa di kampus IAIN Madura pada 30 Juli 2021, menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT), diwarnai kerusuhan dan perusakan.
Sejumlah fasilitas kampus yang dirusak mahasiswa pengunjuk rasa antara lain pos pengamanan kampus dibakar dan kaca di aula kampus dipecahkan.
BACA JUGA: Buntut Unjuk Rasa Rusuh di Kampus IAIN Madura, 3 Mahasiswa Masuk DPO
Polisi telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pamekasan, termasuk penggerak aksi rusuh itu.
Sedangkan tiga mahasiswa lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: Mas Nadiem: Subsidi Upah Guru dan Tendik Lanjut, Bantuan UKT Cair September
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Moh Kosim memaafkan mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus pada unjuk rasa rusuh yang terjadi 30 Juli 2021.
"Sebagai pimpinan dan pelaku perusakan itu merupakan mahasiswa sendiri, tentu kami maafkan. Tapi proses hukum bagi para perusakan tetap berlanjut," kata Kosim di Pamekasan, Senin (16/8).
BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Menurut Inmendagri 34
Kosim menjelaskan, kasus perusakan fasilitas kampus, apalagi dengan melakukan pembakaran merupakan perbuatan melawan hukum.
Indonesia, sambung dia, merupakan negara hukum, sehingga setiap aksi pelanggaran hukum juga harus diproses hukum.
Disamping itu, proses hukum bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan hukum yang harus dijalani.
Kosim mengemukakan, dirinya sangat menghargai berbagai bentuk aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi jika sudah melakukan perusakan atau melakukan pelanggaran hukum, itu tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," kata Rektor IAIN Madura. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo