jpnn.com - BANDUNG - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Akhmaloka kembali menegaskan Kepala SKK Migas yang beberapa waktu lalu ditangkap KPK Rudi Rubiandini sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai guru besar di ITB.
"Dosen PNS yang ditugaskan ke tempat lain tetapi bukan ke perguruan tinggi harus melepas jabatan akademiknya. Semua jabatan akademik yang melekat pada dirinya tidak bisa dipergunakan," jelas Akhmaloka pada konferensi pers yang digelar di Gedung Rektorat ITB, kemarin (16/8).
BACA JUGA: Civitas Akademika ITB Syok
Hal tersebut, tambah Akhmaloka, merupakan kompensasi karena yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar alias dibebastugaskan sebagai dosen. "Yang bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan. Yang bersangkutan dibebastugaskan sejak 2010 ketika ditugaskan di BP Migas (sebelum jadi SKK Migas, Red)," ucap dia.
Meski sudah tidak lagi menjadi guru besar di ITB, Rudi tidak akan begitu saja ditinggalkan oleh ITB. Akhmaloka mengatakan pihaknya tidak berarti lepas tanggung jawab.
BACA JUGA: Kapolri: Kami Siaga
"ITB tidak akan meninggalkan Rudi. Secara manusiawi kan masih sama-sama. Tapi persoalan kasusnya, kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK," ungkap Akhmaloka.
Ditanya mengenai adanya kemungkinan ITB memberikan pengacara untuk Rudi, Akhmaloka mengaku belum berpikir ke arah sana. "Saya pikir SKK Migas yang akan melakukan itu. Itu kan institusi terakhir yang bersangkutan," ujar dia.
BACA JUGA: Hakim Dominan Hukuman di Lembaga Peradilan
Dengan terjeratnya salah satu alumnus sekaligus mantan guru besar ITB, Akhmaloka mengimbau seluruh civitas akademika ITB baik yang berada di dalam lingkungan atau sudah di luar lingkungan ITB untuk berusaha menegakkan nilai-nilai kebenaran dan kebaikan dalam melaksanakan tugas.
"Sekarang ini memang banyak juga dosen ITB yang jadi dirjen dan eselon 1. Bahkan yang menjadi menteri pun ada. Untuk itu kami mengimbau agar seluruh civitas akademika ITB melaksanakan tugas dan amanah sebaik-baiknya," tutur Akhmaloka.
Ditanya kemungkinan Rudi akan kembali menjadi guru besar di ITB jika nanti divonis bebas, Akhmaloka mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Hal tersebut sangat mungkin terjadi jika setelah divonis bebas, Rudi dikembalikan lagi ke ITB. "Tapi kalau dia ditempatkan di tempat lain dan bukan di perguruan tinggi, dia tidak bisa menjadi guru besar. Aturannya seperti itu," imbuh dia.
Jika Rudi divonis penjara hingga waktu tertentu, lanjut Akhmaloka, status PNS-nya pun bisa harus ditanggalkan. "Semua itu ada prosedurnya. Ada aturannya. Karena statusnya PNS, pemerintah yang bisa menentukan," tambah Akhmaloka. (mg14)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT RI, Densus Siaga 3 x 24 Jam
Redaktur : Tim Redaksi