Rektor Undar Jombang Gugat UU Sisdiknas

Tolak Penetapan Tersangka oleh Polda Jatim

Rabu, 04 September 2013 – 04:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Lukman Hakim Musta"in, mengajukan gugatan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Rektor pengganti Gus Dur itu tidak terima penetapan tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait pendirian kampus baru dengan nama sama akibat konflik internal.     

 

Secara spesifik Lukman mengajukan permohonan pengujian frasa atau kalimat "tanpa hak" dalam pasal 67 ayat (1) dan frasa "tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah" dalam pasal 71 UU Sisdiknas itu.     

BACA JUGA: Kurikulum 2013 Terkendala Pengadaan Buku

Selengkapnya pasal 67 ayat (1) menyebutkan,"Perseorangan , organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."     

BACA JUGA: Wapres Harap Seni Tradisi Masuk Kurikulum Sekolah

Sementara pasal 71 berbunyi; "Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."     

Atas dua pasal itu Lukman mendapat tuduhan melakukan tindak pidana karena lembaganya dianggap tidak memiliki izin penyelenggaraan perkuliahan. Sebagai konsekuensi, status lulusannya dianggap illegal. "Padahal, universitas itu bukan lembaga baru yang tidak memiliki izin. Hanya saja, telah terjadi konflik sejak 2002 yang mengakibatkan ada dua kepemimpinan di universitas itu," kata kuasa hukum Lukman, M. Sholeh, dalam sidang di gedung MK, kemarin (3/9).    

BACA JUGA: Isi Tak Layak, Buku Kurikulum 2013 Direvisi

 Sejak 2002, kata Sholeh, kampus Undar mengalami konflik internal sehingga kepengurusan yayasan terpecah menjadi dua. Begitu juga mahasiswanya, terbagi dua. "Meskipun gedungnya masih satu," terusnya.     

Pada 2003, mantan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) pernah diangkat menjadi rektor Undar di tengah perpecahan dengan rektor Undar lainnya, Mujib Mustahi. Namun bukannya membaik, konflik justru semakin tajam. Pada 2009, Gusdur digantikan oleh Lukman sampai sekarang.

"Pada era Gus Dur bantuan pemerintah memang mengalir tetapi saat ini tidak ada lagi bantuan pemerintah. Bantuannya mengalir ke kubu rektor yang satunya lagi," ucap Sholeh.     

Lukman dianggap tidak memiliki hak untuk menyelenggarakan pendidikan karena tidak memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah. "Bukankah konflik kepemimpinan antara dua kubu itu menjadi domainnya pengadilan perdata, bukan domain kepolisian (pidana) agar pengadilan menyatakan siapa rektor yang sah?" pikirnya.     

Atas dasar itu Lukman merasa ada yang perlu diperbaiki dalam UU Sisdiknas dan hal tersebut terletak pada frasa "tanpa hak" dalam pasal 67 ayat (1) dan frasa "tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah" dalam Pasal 71. Alasannya jika dikaitkan kasus Undar, izin operasionalnya sudah ada.      

Frasa "tanpa izin" itu dinilai perlu dipertegas apakah yang dimaksud adalah lembaga pendidikan yang sama sekali belum memperoleh izin operasi, izin operasionalnya sudah dicabut, atau juga termasuk lembaga sudah berizin tetapi kemudian terjadi pecah kongsi juga terkena ketentuan dimaksud. "Pasal itu tidak bisa menjawab persoalan lembaga-lembaga pendidikan yang sedang berkonflik," ungkap Sholeh.     

Hakim konstitusi, M. Alim, yang memimpin sidang mengkritisi anggapan persoalan konstitusionalitas pasal itu. Jika ada konflik antar pengurus lembaga pendidikan itu seharusnya digugat secara perdata. Soal kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka, tidak bisa diuji di MK. "Apa yang salah dengan pasal-pasal itu" Apakah orang bisa mendirikan sekolah bisa seenaknya saja" Coba ini saudara pikirkan," pinta Alim.     

Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan seandainya permohonan ini dikabulkan berarti sama saja MK menjustifikasi adanya perselisihan yang menyebabkan lembaga pendidikan tidak bisa beroperasi. Dia meminta alasan dan petitum (permohonan)-nya diperkuat. "Petitumnya juga tolong dikaji lebih lanjut, coba renungkan kalimat itu tepat ada tidak," sarannya.(gen/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konvensi Pendidikan Fokus Bahas Unas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler