Relawan Ganti Presiden Batal Deklarasi di Tanjung Pinang

Minggu, 13 Januari 2019 – 20:02 WIB
Suasana di lokasi deklarasi Relawan Ganti Presiden yang sepi peserta. Foto: Ist

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Deklarasi Relawan Ganti Presiden di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Minggu (13/1), batal dilaksanakan. Bukan karena adanya penolakan dari kelompok lain atau dibubarkan aparat keamanan, tapi gara-gara jumlah peserta yang hadir sangat sedikit.

Minimnya jumlah peserta ini dikarenakan pengunduran diri koordinator lapangan Dewan Pimpinan Daerah Presidium Relawan Ganti Presiden (RGP) 2019 Kota Tanjungpinang, Basyaruddin Idris pada Sabtu (12/1) malam.

BACA JUGA: Koarmada I Gelar Latihan Penyapuan Ranjau di Perairan Kepri

Basyarudin mengatakan, pengunduran dirinya sebagai kordinator lapangan sudah disampaikan secara tertulis kepada DPD Presidium Relawan Ganti Presiden 2019 Kota Tanjungpinang.

“Suratnya sudah saya tanda tangani matrai, di Batam,” kata Basyaruddin saat dihubungi.

BACA JUGA: Ganti Presiden, Pesawat Kepresidenan Langsung Dijual

Acara ini sedianya dihadiri tokoh sentral gerakan Ganti Presiden, Neno Warsiman. Mantan artis itu bahkan sudah tiba di Tanjung Pinang sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, hanya sekitar 100 orang yang hadir di Lapangan Pamedan yang menjadi lokasi deklarasi. Akhirnya, satu persatu warga yang mengenakan baju bertuliskan #gantipresiden meninggalkan Lapangan Pamedan. Di lokasi isu terhembus kabar bahwa acara RGP batal dilaksanakan lantaran jumlah pesertanya sedikit.

BACA JUGA: Ekonomi Batam Lesu, Penjualan Properti Tetap Tumbuh

Puluhan anggota kepolisian yang berjaga-jaga sejak tadi pagi pun sempat mempertanyakan apakah acara tersebut jadi atau tidak. Begitu pula anggota Bawaslu Tanjungpinang dan anggora Bawaslu Kepri, yang sejak pagi berada di lokasi kegiatan.

Komisioner Bawaslu Kepri Indris mengatakan, acara tersebut bukan dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Bawaslu, melainkan kemungkinan terjadi tidak ada peserta.

Kehadiran anggota Bawaslu Kepri dan Bawaslu Tanjungpinang sendiri hanya untuk memastikan kegiatan tersebut bukan kampanye. Kegiatan kampanye di lapangan tidak dibenarkan karena baru dimulai 23 Maret 2019. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Basirun Tetapkan UMP Kepri Sebesar Rp 2,7 Juta


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler