Remaja 15 Tahun di Inhil Tebas Leher Teman Saat Sedang Tidur

Kamis, 24 Agustus 2023 – 04:42 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Tim Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus remaja lelaki berinisial J (15), gegara menebas leher teman dekatnya pakai parang saat sedang tidur.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad mengatakan bahwa pihaknya menangkap J di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA: Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin

“Benar. Pelaku J sudah kami tangkap karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang bernama Kecepat (30 tahun),” kata Norhayat kepada JPNN.com, Rabu (23/8)

Penangkapan J berawal dari temuan mayat Kecepat pada 23 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Curi Puluhan HP Sitaan Bea Cukai Batam

Kecepat ditemukan sudah membusuk dan tidak bernyawa di rumahnya yang berada di Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

“Awalnya keluarga korban tidak mau jenazah korban diautopsi, tetapi, kami melihat ada kejanggalan terkait kematian korban, maka kami minta jenazah untuk diautopsi dan kami lakukan penyelidikan,” lanjut Norhayat.

BACA JUGA: Ada Info Baru soal Penyelidikan Kasus Pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi

Setelah dilakukan penyelidikan semua petunjuk dan saksi mengarah kepada J yang merupakan teman dekat Kecepat.

Di mana pada hari yang sama kematian Kecepat, pelaku juga menghilang dari Kecamatan Mandah.

“Kemudian diselidiki keberadaan pelaku yang ternyata berada di wilayah Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat,” beber Norhayat.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Melawi dan langsung menangkap J pada 16 Agustus 2023.

“Setelah ditangkap pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara menebas leher korban saat sedang tidur di rumahnya. Pelaku juga mengambil handphone dan kalung emas milik korban,” tutur Norhayat.

Akibat perbuatan itu, J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dia terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” katanya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo di Kantor BP Batam Ricuh, Dandim Letkol Galih Bramantyo jadi Korban


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler