Remaja di Inhil Tebas Leher Teman Dekat, Motifnya, Ya Ampun

Kamis, 24 Agustus 2023 – 18:24 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap motif remaja berinisial J (15) nekat menebas leher teman dekatnya bernama kecepat (30).

Menurut polisi, kasus pembunuhan itu dipicu masalah asmara, yakni pelaku sakit hati pacarnya direbut korban.

BACA JUGA: Remaja 15 Tahun di Inhil Tebas Leher Teman Saat Sedang Tidur

Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad mengatakan setelah J ditangkap dan diinterogasi, dia mengaku sakit hati dengan korban.

"Motif pembunuhan itu terkait asmara. Tersangka sakit hati pacarnya direbut oleh korban,” kata Norhayat kepada JPNN.com Kamis (24/8).

BACA JUGA: Merespons Kombes Dirmanto, Ahmad Sahroni: Ini Jelas Bukan Hoaks

Dia menjelaskan bahwa J ditangkap Tim Satreskrim Polres Inhil di wilayah Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Penangkapan J berawal dari temuan mayat Kecepat pada 23 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA: Ini Lho 2 Selebgram Asal Bandung yang Ditangkap Polisi, Kasusnya

Kecepat ditemukan sudah tewas membusuk di rumahnya yang berada di Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

“Awalnya keluarga korban tidak mau jenazah korban dioutopsi. Tetapi kami melihat ada kejanggalan terkait kematian korban, maka kami minta jenazah untuk dioutopsi dan kami lakukan penyelidikan,” lanjut Norhayat.

Setelah dilakukan penyelidikan, semua petunjuk dan saksi mengarah ke pada J yang merupakan teman dekat Kecepat.

Di mana pada hari yang sama kematian Kecepat, pria 15 tahun itu juga menghilang dari Kecamatan Mandah.

“Kemudian diselidiki keberadaan pelaku yang ternyata berada di wilayah Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat,” beber Norhayat.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Melawi dan menangkap J pada 16 Agustus 2023.

“Setelah ditangkap, pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara menebas leher korban saat sedang tidur di rumahnya. Pelaku juga mengambil handphone dan kalung emas milik korban,” tutur Norhayat.

Akibat perbuatan itu, J disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dia terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ucapnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler