Remaja Dibawa ke Indekos, Dicekoki Miras, Diperkosa 4 Kali

Jumat, 15 September 2017 – 19:51 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Eto (22) mendapat hukuman berat karena memerkosa remaja bernama Jingga (15, bukan nama sebenarnya).

Dia divonis penjara sembilan tahun dan denda Rp 60 juta atau ganti kurungan selama tiga bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (14/9).

BACA JUGA: Remaja Dibawa ke Tempat Sepi, Dicekik, Diperkosa

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Parmatoni lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermady.

Bayu mendakwa Eto melanggar pasal 81 atar 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana kurungan penjara 13 tahun dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan.

BACA JUGA: Terjaring Razia, PSK Tak Mampu Bayar Denda

Setelah sempat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, Eto memilih menerima hukumannya.

Ulah Eto terbilang nekat. Setelah berkenalan dengan Jingga, Eto kemudian menjemput korban di area Perumahan Karpotek Dalam.

BACA JUGA: Istri Dengar Suara Aneh, Ternyata Suami sedang Gituin Anak

Selanjutnya, Eto membawa Jingga ke indekosnya di Jalan Padat Karya, Loa Bakung.

Setelah itu, Eto mencekoki Jingga dengan minuman keras (miras).

Setelah teler, Jingga lalu dipaksa berbaring di lantai.

Eko akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap remaja itu.

Dia melakukannya empat kali. Setelah puas, Eko memberi Jingga uang Rp 50 ribu. (rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Panik, Bus Berisi Puluhan Penumpang Terjun Bebas ke Jurang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler