jpnn.com, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menyidang delapan wanita penjaja cinta yang terjaring Satpol PP Samarinda di kawasan Kompleks Citra Niaga, Kamis (24/8) sekitar pukul 00:30 Wita.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Samarinda, Hakim Fery menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu subsider kurungan sepuluh hari.
BACA JUGA: Istri Dengar Suara Aneh, Ternyata Suami sedang Gituin Anak
Para PSK tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 Ayatl 1 Perda Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial.
Kasi Penyelidik dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda Zulfikar mengatakan, para PSK yang terjaring dan mengikuti sidang rata-rata memilih membayar denda ketimbang harus dikurung di dalam penjara.
BACA JUGA: Sopir Panik, Bus Berisi Puluhan Penumpang Terjun Bebas ke Jurang
”Hanya satu PSK yang tidak sanggup membayar denda sehingga dikurung sepuluh hari,” kata Zulfikar, Jumat (1/9).
Namun, hukuman denda tersebut kadang tak membuat para kupu-kupu malam jera.
BACA JUGA: Mawar Tidur Pulas, 4 Temannya Langsung Beraksi
Dua PSK sudah berkali-kali terkena razia dan memilih membayar denda setiap kali disidang.
"Dua PSK sudah pernah ditangkap dan mengikuti sidang sebelumnya dan untuk keduanya di denda sebesar Rp 750 ribu," lanjut Zulfikar.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP AKBP Ruskan menuturkan, tindakan tegas penegak perda adalah instruksi wali kota yang juga berkaitan dengan surat edaran No 733/418/100.26 tentang Penutupan Lokalisasi Tuna Susila (WTS), Tempat Hiburan Malam (THM), serta Pengaturan Jam Oprasional Tempat Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan, Idulfirti dan Iduladha 2017.
”Di poin tiga menyebutkan terhitung sejak 29 Agustus hingga 4 September, seluruh kegiatan itu harus dihentikan. Jika melanggar tentu akan ada sanksinya,” kata Ruskan. (kis/sal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berlian Senilai Rp 500 Juta Hilang Misterius
Redaktur & Reporter : Ragil