Remaja Perempuan di Malang Disekap 11 Jam, AKP Donny Ungkap Pelaku dan Motifnya, Ternyata

Jumat, 17 Juni 2022 – 18:52 WIB
Foto arsip. Petugas Polsek Sumberpucung Polres Malang pada saat melakukan olah tempat kejadian di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

jpnn.com, MALANG - Kepolisian Resor Malang telah mengamankan YD (49), seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 berinisial IR di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jatim, pada 2005, dan dihukum tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Dituding Melakukan Penyekapan, Kakak Nirina Zubir: Saya Terbukti Tidak Bersalah

Selain itu, kata dia, YD juga merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun penjara. 

"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny di Kabupaten Malang, Jumat (17/6). 

BACA JUGA: Fakta dan Motif Penyekapan 3 Wanita di Ruang Akuarium Terkuak, Ternyata

Dia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penyekapan terhadap remaja perempuan berusia 19 tahun itu adalah karena ingin mencabuli korban. 

Donny menjelaskan awalnya korban diajak ke rumah pelaku. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Penyekapan 3 Cewek Kafe di Ruang Akuarium, Hmmm

Kemudian, kata dia, pelaku berupaya untuk mencabuli korban.  

“Namun, karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat,” ujar Donny.

Seusai mengikat tangan korban, kata Donny, pelaku berusaha mencabuli remaja tersebut. 

Namun, lanjut dia, pada saat itu korban ternyata sedang menstruasi. 

Karena kesal tidak bisa mencabuli korban, lanjut Donny, YD menyekap IR di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam. 

Korban akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat. 

"Karena pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari," ungkap perwira pertama Polri itu. 

Lebih lanjut Donny mengatakan pelaku mengaku mengenal orang tua korban. 

Pada suatu kesempatan, orang tua korban menceritakan bahwa ijazah IR masih tertahan di sekolah karena faktor ekonomi.  

"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Donny.

Sebelumnya, Polres Malang mengamankan seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban di salah satu sekolah menengah atas di  Kecamatan Sumberpucung.

Korban berhasil melarikan diri dari pelaku yang menyekapnya selama 11 jam tersebut. Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler