jpnn.com, PALEMBANG - Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel menangkap remaja yang melakukan aksi duel maut menggunakan celurit.
Sebelumnya aksi remaja tersebut viral di dunia maya pada Minggu (14/1).
BACA JUGA: 2 Remaja Putri di Palembang Duel Berdarah Pakai Sajam, Wasitnya Pegang Senpi, Ngeri
Selain menangkap dua remaja putri, petugas juga menangkap tiga orang laki-laki, di mana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan.
"Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Rabu.
BACA JUGA: Kalah Duel, Seorang Remaja Tewas Dibantai 10 Orang
Sementara lawan duel PTR, yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sedangkan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial.
BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.
"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," katanya didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty.
Anwar menambahkan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.
"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," katanya.
Kemudian untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.
"Yang bertindak sebagai wasit kami kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun, tetapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayat Wanita di Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Bikin Gempar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti