Remaja Sakit Hati Akhiri Hidup Mbah Tarminah

Selasa, 15 Maret 2016 – 11:20 WIB
AP, tersangka pembunuhan atas Mbah Tarminah saat menjalani proses identifikasi oleh Polres Tegal, Jawa Tengah. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - TEGAL - Hidup Tarminah, perempuan 70 tahun warga Kelurahan Keturen RT 4/RW 2 Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal berakhir tragis. Ia ditemukan tewas di dalam sumur, pada 6 Maret lalu.

Usut punya usut, Tarminah menjadi korban aksi keji AP, remaja warga Desa Kajen RT 19 RW 5 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. AP yang masih tergolong anak baru gede (ABG) 17 tahun, tega menghabisi korban lantaran sakit hati.

BACA JUGA: Kepergok Nyolong Hape, Wanita Muda Digebukin Warga

Sebagaimana diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group), berdasarkan pengakuan AP di depan polisi, dia kerap tertidur di teras rumah korban. Namun, pelaku mengaku sering disiram air oleh Tarminah.

Bahkan, kata AP, dirinya pernah disiram air panas dan pasir oleh korban. Sebab, pelaku selalu disanngka mabuk oleh korban. "Itu yang membuat saya sakit hati," ujar Kanit I Satreskrim Polres Tegal Kota Ipda Bambang SD menirukan pengakuan pelaku.

BACA JUGA: Diberi Tumpangan Menginap, Pasutri Ini Malah Nyolong

Bambang memaparkan, pada Jumat sore, 4 Maret 2016, pelaku masuk ke rumah korban. Saat itu, pelaku langsung memukul tengkuk Tarminah.

Korban yang sudah renta pun terjatuh ke lantai. Tapi, aksi pelaku tak berhenti  di situ. Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung mencekik leher korban hingga tak berdaya dan meninggalkannya begitu saja.

BACA JUGA: Begini Reaksi Oknum Polisi Pemerkosa Anak Kandungnya

"Sabtu paginya pelaku kembali mendatangi korban dan mengikat kedua kaki korban dengan tali yang diberi batu pemberat. Kemudian jazad korban dibuang ke dalam sumur," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Belnas Palipadang mengatakan, dari olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tali, gunting, dan batu pemberat.

"Gunting digunakan untuk memotong tali. Sementara batu digunakan sebagai pemberat saat korban diceburkan ke dalam sumur," katanya.

Kini AP sudah menjadi tahanan polisi. Ia dijerat pasal 338 jo 340 jo 351 ayat (3) tentang pembunuhan.(muj/zul/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Oknum Polisi Ini Jadikan Anaknya Budak Begituan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler