Remaja Terdakwa Pembunuhan 1 Keluarga Terancam Hukuman Mati

Senin, 26 Februari 2024 – 22:58 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

jpnn.com - PENAJAM - Seorang remaja yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terancam hukuman mati.

Pelaku berinisial Jnd (17), diduga membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang.

BACA JUGA: Terlibat Peredaran 14 Kg Sabu-Sabu, Pasutri di Kalsel Terancam Hukuman Mati

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan, kasus ini mulai disidangkan pada Selasa (27/2) besok.

"Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024," ujar Amjad Fauzan di Penajam, Senin (26/2).

BACA JUGA: Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba

Pelaku pembunuhan atau terdakwa Jnd (17) dikenakan didakwa dengan pasal kombinasi yakni, alternatif, subsider dan kumulatif.

Antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain.

BACA JUGA: 2 Kurir Bawa 30 Kg Sabu-Sabu Ditangkap Polda Lampung, Terancam Hukuman Mati

Kemudian, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

"Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.

Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.

Masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan mengikuti persidangan, tetapi saat pembacaan putusan sidang nantinya dilakukan secara terbuka.

"Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa. Jadi proses bisa lebih cepat," ucapnya.

Pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Babulu, Penajam Paser Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia tiga tahun, yang menjadi korban adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan kejiwaan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler