Wamenkumham: Kehidupan Masyarakat Tak Boleh Bertentangan dengan Ideologi Bangsa

Senin, 24 Juli 2023 – 20:33 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai seminar nasional di Jakarta. Foto: Dok Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia.

Menurut pria yang akrab disapa Eddy Hiariej, itu KUHP tidak hanya berfungsi sebagai penjamin kepastian hukum negara, tetapi juga sebagai wahana keadilan dalam penerapan hukum.

BACA JUGA: MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Wamenkumham Ingatkan Jokowi soal Keppres

"Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah," ujar melalui keterangan tertulisnya, seusai Seminar Nasional di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Eddy mengatakan seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.

BACA JUGA: KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif

"Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena di dalam pasal 2 KUHP," kata Eddy.

"Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat,"
sambungnya.

BACA JUGA: KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat

Eddy menuturkan sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026.

"Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi," tutur Edward.

"Memang belum final, pasalnya memang sudah final tetapi peraturan pemerintah itu isinya belum karena masih 2026, masih dua tahun lebih ya," imbuhnya.

Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. 

"Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat," ujar Eddy.

Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat

"Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana," katanya.

"Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat," jelas Eddy. Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan KUHP baru patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

Yasonna juga mengatakan KHUP menuai pro dan kontra karena pasal yang dinilai kontroversial.

"Setelah sekian lama pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Meskipun menuai pro-kontra, khususnya terkait dengan beberapa pasal yang dinilai kontroversial, KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi," kata Yasonna dalam pidato membuka seminar nasional mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara virtual, Senin (24/7).(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler