Remaja yang Ditemukan Membusuk di Kontrakannya Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka

Kamis, 10 Maret 2022 – 10:04 WIB
Polisi bergerak cepat mengungkap misteri kematian seorang remaja yang ditemukan membusuk di kontrakannya. Dia ternyata dibunuh, pelakunya tak disangka. Ilustrasi garis polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TENGGARONG - Polisi bergerak cepat mengungkap misteri kematian Muhammad Dwi Nur Al Fiandi yang ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya pada Selasa (8/3) sore.

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama memastikan remaja 18 tahun asal Kediri, Jawa Timur itu, merupakan korban pembunuhan.

BACA JUGA: Polisi Kembali Datangi Rumah Mbak Oktavia Darmayanti, Kapolsek Sampai Menangis, Ada Apa?

Pelaku ternyata teman satu kontrakan korban yang bernama Kasim (28).

AKP Adyama mengungkapkan kronologi kejadian yang berawal saat pelaku menagih uang untuk pembayaran kontrakan yang disepakati keduanya sebelumnya.

BACA JUGA: Kiai Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI, Anwar Abbas Kirim Surat, Isinya Mengharukan

"Saat ditagih, korban tidak bisa membayar setengah dari uang sewa kontrakannya," beber AKP Adyama.

Kepada polisi yang memeriksanya, Kasim mengaku marah saat korban tidak bisa ikut patungan bayar kontrakan.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

Dia langsung memukul dada dan kepala bagian belakang hingga korban pingsan.

Tak sampai di situ, pelaku juga mencekik korban hingga akhirnya remaja itu meninggal dunia.

"Mayat korban kemudian digulung tikar dan ditaruh di sudut kamar," ungkapnya.

Setelah itu, Kasim meninggal kontrakan sejak pembunuhan itu terjadi pada Kamis (3/3).

"Setelah itu dia tidak pulang lagi sampai kami tangkap malam kemarin," kata Kapolsek Samboja itu menambahkan.

Polisi telah menetapkan Kasim sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Hukuman berat bakal menantinya karena polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C junto 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP.

"Sambil menunggu hasil autopsi (jenazah korban), kami masih dalami lagi keterangan untuk memperjelas motif dari pelaku," tegas AKP Adyama.

Sebelumnya, warga Kampung Lama RT 06 Samboja dihebohkan dengan temuan sesosok mayat pria di sebuah rumah kontrakan.

Korban pertama kali ditemukan warga yang terganggu dengan aroma tidak sedap berasal dari rumah kontrakannya.

Warga yang curiga sempat memanggil penghuni rumah sembari mengetuk pintu.

Saat itu, pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.

Warga lantas masuk ke dalam rumah guna meneruskan pencarian asal bau tersebut.

Alangkah terkejutnya, saat di dalam rumah warga menemukan mayat sudah membusuk dengan keadaan tertutup tikar.

Dari hasil olah TKP, polisi menyimpulkan kalau korban tewas karena dibunuh.

Dari dugaan awal ini, polisi melakukan penyelidikan awal, di antaranya dengan menghimpun keterangan warga sekitar.

"Warga menerangkan, kalau korban ini tidak tinggal sendiri. Dia tinggal bersama temannya, tetapi sudah hampir tujuh hari ini tidak pernah terlihat ataupun pulang lagi ke kontrakan itu," beber Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama. (mcr13/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler