Remitansi TKI Terbesar Ke-18

Rabu, 30 Juni 2010 – 08:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah perlu memperbaiki pelayanan dan mekanisme pengiriman TKI ke luar negeriHal itu didasarkan pada ranking terbaru yang dirilis ILO (badan PBB yang mengurusi pekerja) bahwa pemasukan dari remitansi atau pengiriman uang TKI di luar negeri menempati posisi terbesar ke-18 di dunia

BACA JUGA: Anies Baswedan Terima Nakasone Award



Menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), posisi Indonesia jauh di bawah India yang berada di peringkat satu, Filipina peringkat empat, dan Vietnam di posisi ke-17
"Itu ironis mengingat fakta bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pengirim tenaga kerja migran terbesar di dunia," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat ketika dihubungi kemarin (29/6).

Dia menyebut, jumlah remitansi yang dikirim TKI kalah jauh dengan negara-negara tersebut karena mayoritas pekerja dari Indonesia adalah tenaga skill rendah seperti penata laksana rumah tangga

BACA JUGA: Mahfud MD dan Koperasi MK Digugat Perdata

Itu berbeda dengan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan dari Filipina, India, dan Vietnam.

Jumhur menilai rendahnya posisi Indonesia dalam penerimaan remitansi tenaga migran tersebut terkait dengan rendahnya posisi TKI dalam pasar kerja di negara asing
Dari sisi klasifikasi pekerjaan, ada 250 jabatan yang dapat diisi TKI

BACA JUGA: Kelelahan, TK Masuk RS

Tetapi, selama ini TKI paling banyak menjadi PLRT sehingga pendapatan mereka lebih rendah"Vietnam tidak mengirimkan tenaga kerja migran lebih besar dari kita, tapi mereka fokus mengisi posisi di sektor konstruksi dan otomotif," terangnya.

India malah menempatkan tenaga migran sebagai hal penting dengan membentuk kementerian sendiriJumhur berharap semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI bekerja sama dengan baikSebab, PBB memprediksi, pada 2015 tenaga kerja migran akan memberikan remitansi USD 500 miliar.

"Kalau TKI kita tidak mampu bersaing, kita tidak akan dapat bagian dari remitansi tenaga kerja migran dunia itu," katanyaIa menambahkan, jika Indonesia ingin tinggi remitansinya, penempatan harus mulai memrioritaskan pada TKI sektor formal

Secara terpisah, pemerintah RI- Malaysia dikabarkan sedang membahas upah minimum bagi TKI yang bekerja di negeri jiranItu merupakan bagian dari butir nota kesepahaman kedua negara.Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Dato Haji Muhyidin Mohd Yassin kepada Wakil Presiden Boediono.

Namun, sampai sekarang belum ada kesepakatan kedua pihak kapan nota kesepahaman terkait TKI akan diselesaikanPemerintah RI- Malaysia tengah memperbaiki MoU pelayanan dan perlindungan TKI informal di Malaysia.Salah satu poin penting adalah Pemerintah Indonesia meminta Malaysia menetapkan standar gaji tenaga kerja Indonesia sektor informal, terutama pembantu rumah tanggaPenetapan standar gaji ini diharapkan dapat menghapus diskriminasi yang dialami tenaga kerja Indonesia(zul/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler