JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Jakarta yang mengganjarnya dengan pidana 3,5 tahun penjaraPuguh merasa tidak melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian uang negara.
"Satu kata, kecewa," ujar Puguh saat ditemui usai persidangan Pengadilan Tipikor, Selasa (1/11)
BACA JUGA: Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menghukum Puguh dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 jutaNamun Puguh mempersoalkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU itu
BACA JUGA: Uang Freeport Untuk Pihak Keamanan Harus Diusut
"Yang pasti bukan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi dihukum full seperti ini sama seperti tuntutan pihak JPU," ucapnya"Ini menjadi contoh lebih baik kita ambil uang negara untuk berkorupsi, toh hukumannya tidak terlalu berat seperti saya
BACA JUGA: Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Cuma itu kekecewan saya," imbuhnyaApakah dengan demikian Puguh akan mengajukan banding? Ia memilih berpikir ulangSebab, bisa saja putusan banding justru memperkuat vonis tingkat pertama dan memperberat hukuman atas Puguh
"Belum tentu (banding)Takut nanti (hukuman) naik lagiSoalnya kecenderungannya seperti itu, ngeri juga saya," ucapnya.
Sebelumnya, Puguh dinyatakan terbukti menyuap Hakim Syarifuddin untuk meloloskan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor menjadi non-boedelSogokan itu agar perubahan asset boedel bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM
Redaktur : Tim Redaksi