Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara

Kurator Puguh Wirawan Kecewa Dihukum Sesuai Tuntutan Jaksa

Selasa, 01 November 2011 – 15:15 WIB

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Jakarta yang mengganjarnya dengan pidana 3,5 tahun penjaraPuguh merasa tidak melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian uang negara.

"Satu kata, kecewa," ujar Puguh saat ditemui usai persidangan Pengadilan Tipikor, Selasa (1/11)

BACA JUGA: Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong

Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menghukum Puguh dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta
Hukuman itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun Puguh mempersoalkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU itu

BACA JUGA: Uang Freeport Untuk Pihak Keamanan Harus Diusut

"Yang pasti bukan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi dihukum full seperti ini sama seperti tuntutan pihak JPU," ucapnya


"Ini menjadi contoh lebih baik kita ambil uang negara untuk berkorupsi, toh hukumannya tidak terlalu berat seperti saya

BACA JUGA: Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Cuma itu kekecewan saya," imbuhnya

Apakah dengan demikian Puguh akan mengajukan banding? Ia memilih berpikir ulangSebab, bisa saja putusan banding justru memperkuat vonis tingkat pertama dan memperberat hukuman atas Puguh

"Belum tentu (banding)Takut nanti (hukuman) naik lagiSoalnya kecenderungannya seperti itu, ngeri juga saya," ucapnya.

Sebelumnya, Puguh dinyatakan terbukti menyuap Hakim Syarifuddin untuk meloloskan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor menjadi non-boedelSogokan itu agar perubahan asset boedel bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium Remisi Koruptor Langgar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler