JAKARTA--Besaran remunerasi bagi pegawai negeri akan diberikan sesuai standar hidup daerah di mana yang bersangkutan bertugasAturan ini ada di dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian
BACA JUGA: KPK Segera Minta Klarifikasi PSSI
Dengan demikian antara satu daerah dan lainnya akan berbeda nominalnyaDaerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan menerima remunerasi lebih besar, demikian sebaliknya
BACA JUGA: MK Hati-hati Sikapi Pengunduran Arsyad Sanusi
"Dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian, remunerasi pegawai sipil terdiri dari gaji dan tunjangan," ungkap Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah di Jakarta, Senin (2/1).Pemberian gaji, jelasnya, didasarkan pada kompetensi dan posisi
BACA JUGA: Incar WTP, Muhaimin Gandeng BPKP
"Remunerasi harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai sipilIni tertuang dalam Pasal 36 RUU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.Selain remunerasi, pegawai negeri yang berprestasi diberikan penghargaan berupa tanda jasa atau lainnyaSedangkan yang melanggar aturan undang-undang diberikan sanksi.
Di dalam Pasal 37 sampai Pasal 40, pelanggaran peraturan ini dikategorikan tiga, yaitu ringan, sedang, dan beratAdapun sanksi terhadap pelanggaran adalah administratif, perdata, dan pidana.
Pegawai negeri diberhentikan dengan hormat bila meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pensiun, terjadi perampingan organisasi atau tidak cakap jasmani rohani sehingg tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannyaBagi pegawai negeri yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945, dihukum penjaraSedang yang melanggar sumpah dan janji pegawai negeri, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Pegawai sipil yang dikenakan penahanan oleh pejabat penegak hukum karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan yang incrach, dikenakan pemberhentian sementara," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Janji Usut Kabar Gayus ke Singapura
Redaktur : Tim Redaksi