'Rencana Debat Bupati' Jadi Perdebatan

Senin, 20 Oktober 2008 – 12:20 WIB

JAKARTA—Pro-kontra tantangan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), KH Zulkifli Muhadli untuk debat terbuka terkait indikasi dugaan korupsi yang dituduhkan kelompok oposisi, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Salah seorang tokoh pengusung berdirinya KSB, Amir Jawas menilai pernyataan Bupati KSB KH Zulkifli Muhadli merupakan sebuah kebohonganMenurutnya, bupati KSB akan berbohong lagi, karena sangat tidak mungkin untuk mendatangkan KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Polda NTB, Polres, Kejati NTB dan Kejari Sumbawa, serta perwakilan BPK dan BPKP dalam debat terbuka yang rencananya akan diadakan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), 25 Oktober nanti.

Selain mengundang aparat hukum terkait, bupati KSB juga rencananya akan mengundang kelompok opisisi terdiri dari Gerakan Masyarakat (Gemas) Penduli KSB dan Kelompok 13.

Bupati Zulkifli Muhadli berkeinginan agar perdebatan itu disaksikan oleh seluruh masyarakat KSB

BACA JUGA: Penimbunan Ribuan Liter BBM Terungkap

Ini dilakukannya semata-mata untuk membuktikan bahwa dirinya memang tidak pernah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan selama ini
Artinya, forum debat ini seolah-olah akan dijadikan sebagai keputusan final untuk tetap bertahan sebagai bupati, atau mengundurkan diri bila nantinya terbukti telah melakukan korupsi.

Direktur Yayasan Serikat Tani Pembangunan KSB, Muhammad Rizal menilai rencana penyelenggaraan debat terbuka inipun sangat debatable, dapat mengundang banyak perdebatan

BACA JUGA: Gemas Layani Tantangan Bupati

Pasalnya, dalam sistem hukum di Indonesia ''TIDAK DIKENAL'' keberadaan cara pembuktian kasus korupsi melalui debat terbuka seperti yang akan dilakukan bupati KSB ini
Sebab, dalam sistem hukum di Indonesia, kewenangan untuk membuktikan benar tidaknya seseorang telah melakukan tindak pidana apapun, termasuk korupsi berada di lembaga peradilan dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Andaipun debat itu nanti digelar, ditinjau dari aspek kewenangan, kapasitas dan obyektifitas, lalu siapa yang berwenang memfasilitasi perdebatan itu? Kalau pihak yang memfasilitasi debat berasal dari lembaga-lembaga negara, sebut saja misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), Polri, jajaran kejaksaaan atau kehakiman, lantas sejauhmana lembaga-lembaga ini mempunyai kewenangan untuk itu, mengingat pembuktian kasus dugaan tindak pidana merupakan bagian dari kewenangan lembaga peradilan yang mekanisme dan tata kerjanya telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,'' katanya.

Begitu pula sebaliknya, kalau yang memfasilitasi debat terbuka ini merupakan bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, selain terbentur persoalan kewenangan yang tidak dimilikinya, juga obyektifitasnya dalam menjalankan proses dan membuat keputusan tentu akan sangat diragukan

BACA JUGA: Golkar Sumsel Pecat 8 Kadernya

Apalagi bila fasilitator debat terbuka berasal dari unsur birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa BaratTentunya akan semakin dipertanyakan obyektifitasnyaSoalnya, birokrasi merupakan subsistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang secara administratif berada di bawah kendali kekuasaan bupati sebagai kepala daerah, sehingga tidak mungkin dapat diharapkan berlaku obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.

Ada setumpuk persoalan psikologis yang akan bergejolak di dalam diri birokrat yang akan menjadi fasilitator debat terbukaDi samping itu, kelanjutan karir akan selalu menjadi pertimbangan jika dalam proses debat dengan sengaja ataupun tidak membuat suatu aksi yang dapat memojokkan bupati.

"Obyektifitas juga berkaitan dengan netralitas tempat penyelenggaraan kegiatan debatGedung atau bangunan yang akan dipakai sebagai lokasi debat yang tidak netral akan melahirkan dampak psikologis tertentu yang membuat siapapun menjadi tidak netral,'' tegas Rizal yang saat ini masuk nominasi menjadi salah seorang anggota KPUD NTB.

Belum lagi persoalan anggaran untuk penyelenggaraan debat yang secara pasti akan menelayan sejumlah dana untuk menyediakan berbagai logistik yang diperlukan demi kelancaran kegiatan itu.

Rencana debat baru dilontarkan beberapa hari lalu, sementara pembahasan Perubahan APBD 2008 telah berlangsungDapat dipastikan, anggaran untuk debat terbuka ini tidak pernah direncanakan adaMeskipun bupati mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan akan menjadi permasalahan ke depan.

Akhirnya, model pembuktian kasus dugaan korupsi dalam format debat terbuka ini tidak akan membuahkan suatu keputusan yang mengikat siapapun, karena tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

Debat terbuka inipun tidak akan dapat menjadi dasar legal dalam pembuktian kasus dugaan korupsi dan tidak pula melahirkan legitimasi bagi siapapun untuk mengklaim dirinya lebih benar dari siapapun.

''Serahkan saja proses pembuktian ini ke lembaga peradilanDi sana kita akan menemukan keadilan itu dan keputusannya dapat diterima oleh siapapun,'' ungkapnya.

Alhasil, debat terbuka tersebut akan menjadi pekerjaan yang mubazir dan sia-sia belaka, bahkan kemungkinan akan semakin mengobarkan antagonisme yang tiada akhir''Kalau begitu, untuk apa diteruskan? Kita hendaknya tidak terjebak pada egoisme yang akan meluluhlantakan kebersamaan dalam membangun daerahKalau kita bersih, mengapa kita harus risih?,'' imbuh Rizal.

Sementara itu, Ketua Gemas Peduli KSB, Ustad Nasrum menilai keinginan bupati KSB untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam debat terbuka merupakan langkah untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

''Indikasi korupsi yang melibatkan bupati KSB dan kroninya telah lama kami laporkan ke aparat penegak hukum termasuk KPK, tidak ada aturan terlapor membedah kasusnya sendiri ke publik tanpa proses di lembaga yuridis formal,'' tegas Ustad Nasrum via telepon selular, Minggu (19/10).(sid/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghargaan Golkar pada Dua Tokoh Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler