Rencana Hibah IBOS dari Korea, Ini Kata Pejabat Kemendikbud

Senin, 15 Mei 2017 – 21:56 WIB
Perfilman. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Rencana hibah Integrated Box Office System (IBOS) dari Korea masih terus menuai kontroversi.

Hibah senilai $5.5 juta untuk melaporkan secara real time jumlah penonton berdasar film yang ditonton masih terkendala berbagai regulasi dan pertentangan dari pelaku usaha.

BACA JUGA: Kemendikbud Siapkan Dua Regulasi Terbaru untuk Tahun Ajaran Baru

Hibah Korea melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dalam penerapanya harus diatur secara lebih operasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud Maman Wijaya mengatakan, pelaku usaha bioskop diwajibkan melaporkan pertunjukan film kepada Kemendikbud. Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

BACA JUGA: Tim Kemendikbud : 2 Oknum Guru SMKN 3 Sidempuan Terbukti Bocorkan Soal Ujian

Dalam aturan tersebut, Maman melanjutkan, Kemendikbud diwajibkan memberikan laporan perihal jumlah penonton dalam setiap judul film yang diputar di bioskop kepada masyarakat.

"Dalam aturan tidak disebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan membuka data kepada masyarakat sebab laporan akan disampaikan kementerian," kata Maman di Jakarta, Senin (15/5).

BACA JUGA: Serunya Perayaan Hardiknas di Kantor Kemendikbud

Mekanisme laporan, diberikan pelaku usaha bioskop bisa melakui dua cara, yakni elektronik atau tertulis manual. Ihwal pengawasan, kata Maman, berupa monitor laporan yang masuk dan verifikasi atau klarifikasi.

Dalam draf rumusan Peraturan Menteri yang terkait dengan UU Perfilman, menurut Maman, Kemendikbud akan melaporkan jumlah penonton yang dilaporkan pelaku usaha melalui media massa.
"Dalam draf rumusan seperti itu. Kalau tidak melalui media massa, bisa lewat situs resmi Kemendikbud," ungkap Maman.

Mengenai IBOS yang mewajibkan pelaku usaha bioskop membuka data kepada publik, Maman menjelaskan Kemendikbud hanya akan taat pada perintah undang-undang. Seperti diketahui, IBOS tidak terangkum dalam UU Perfilman.

"Intinya Kemendikbud akan menerapkan (aturan) sesuai amanat UU," tutur Maman.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Hardiknas, Saatnya Kedudukan Guru Dikembalikan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler