jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta ingin mengangkat PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Dinas Perhubungan dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menjadi CPNS. Alasannya, karena selama ini layanan dua dinas tersebut masih belum optimal.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, rencana pemprov itu berlebihan. Menurut Nirwono, dinas terkait harus mengoptimalkan dahulu tenaga yang ada.
BACA JUGA: Para Bupati Keluhkan Moratorium CPNS ke Presiden Jokowi
“Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap harus jadi PNS apa urgensinya? Apakah bisa menjamin ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat?. Bila tidak, percuma saja,” terang Nirwono kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Minggu (8/7).
Ia mengingatkan kepada Pemprov DKI agar mengevaluasi lagi perihal renacan pengangkatan PPT menjadi PNS. Sebaiknya Dishub dan Satpol PP bisa menunjukkan kinerjanya terlebih dahulu kepada masyarakat DKI.
BACA JUGA: Mekanisme Pendaftaran CPNS Diubah
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad mengatakan, DPRD DKI telah merespons keinginan Pemprov mengangkat PNS dari PTT. Tapi lagi-lagi wewenang tersebut ada di pemerintah pusat.
“ Kami terus mencoba melakukan pendekatan dialog terhadap pemerintah pusat,” ujarnya.
BACA JUGA: Satpol PP Gerebek Diskotek 108 The New Atmosphere
“Mereka itu (PTT) sudah mengabdi puluhan tahun. Harusnya ada apresiasi dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN RB,” imbuhnya.
Ia menerangkan, kesejahteraan PTT di Pemprov DKI sudah baik. Kendati demikian, status PTT untuk masa pengabdian puluhan tahun itu tidak wajar.” Kalau PTT itu kan statusnya tidak menentu, sewaktu-waktu bisa terputus hak-haknya,” katanya.
Riano menyebutkan, pemerintah pusat harus membuat regulasi baru yang mengatur tentang PTT atau pengangkatan PTT. Seperti, waktu atau masa kerja PTT yang berhak diangkat menjadi PNS dan seterusnya. “ Kalau ada aksi unjuk rasa dari PTT itu manusiawi, itu alasan hak hidup mereka untuk ingin diangkat PNS,” ujarnya.
Perlu diketahui, pada September 2017 lalu, para PTT melakukan aksi unjuk rasa di Kemenpan RB. Mereka menuntut pengangkatan menjadi PNS setelah 12 tahun menjadi PTT. Tercatat ada 1.646 anggota Satpol PP dan 183 anggota Dishub yang berstatus PTT. (nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Biarkan Nasib Honorer K2 Terkatung-katung
Redaktur & Reporter : Soetomo