Rendah, Dukungan Pemda Berantas Korupsi

Minggu, 12 Desember 2010 – 23:37 WIB

JAKARTA--Pemerintah daerah dinilai kurang mendukung upaya penindakan tindak pidana korupsiMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan menilai, pemda masih lamban saat dimintai informasi yang bertujuan untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah

BACA JUGA: MK Periksa Keluarga Hakim Arsyad Sanusi

Kurangnya dukungan pemda juga terlihat nampak dari rendahnya kerja sama pemda dengan KPK untuk melakukan kajian terhadap sistem yang berpotensi menimbulkan korupsi


"Dalam Inpres No 5 Tahun 2004, sangat jelas disebutkan kalau pemerintah baik pusat dan daerah harus mendukung upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan cara mempercepat pemberian informasi berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Minggu (12/12).

Namun di sisi lain Mangindaan bisa memaklumi sikap pemda

BACA JUGA: TKI Bermasalah Capai 18.533

Pasalnya, lanjut menteri dari Partai Demokrat itu, selama ini banyak oknum-oknum aparat penegak hukum yang nakal
Oknum-oknum ini saling memanfaatkan informasi yang didapat untuk tujuan lain demi kepentingannya sendiri

BACA JUGA: 17 Tank Canggih Rusia Perkuat Marinir

"Jadi bagaimana bisa mempercepat pemberian informasi pada KPK, kalau penegak hukumnya justru menjadikan info itu untuk mencari keuntungan sendiri," ucapnya.

Meski pemda kurang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, namun Mangindaan memberikan apresiasi mulai tumbuhnya kesadaran pejabat untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Juga meningkatnya pelayanan publik oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

"Meski belum maksimal, tapi paling tidak sudah ada upaya pemda untuk mulai mengubah pelayanan publiknyaDi samping tumbuhnya kesadaran untuk melaporkan LHKPN-nya," pungkasnya(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler