JAKARTA--Pemerintah daerah dinilai kurang mendukung upaya penindakan tindak pidana korupsiMenteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan menilai, pemda masih lamban saat dimintai informasi yang bertujuan untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah
BACA JUGA: MK Periksa Keluarga Hakim Arsyad Sanusi
Kurangnya dukungan pemda juga terlihat nampak dari rendahnya kerja sama pemda dengan KPK untuk melakukan kajian terhadap sistem yang berpotensi menimbulkan korupsi"Dalam Inpres No 5 Tahun 2004, sangat jelas disebutkan kalau pemerintah baik pusat dan daerah harus mendukung upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan cara mempercepat pemberian informasi berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tutur Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, Minggu (12/12).
Namun di sisi lain Mangindaan bisa memaklumi sikap pemda
BACA JUGA: TKI Bermasalah Capai 18.533
Pasalnya, lanjut menteri dari Partai Demokrat itu, selama ini banyak oknum-oknum aparat penegak hukum yang nakalBACA JUGA: 17 Tank Canggih Rusia Perkuat Marinir
"Jadi bagaimana bisa mempercepat pemberian informasi pada KPK, kalau penegak hukumnya justru menjadikan info itu untuk mencari keuntungan sendiri," ucapnya.Meski pemda kurang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, namun Mangindaan memberikan apresiasi mulai tumbuhnya kesadaran pejabat untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Juga meningkatnya pelayanan publik oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
"Meski belum maksimal, tapi paling tidak sudah ada upaya pemda untuk mulai mengubah pelayanan publiknyaDi samping tumbuhnya kesadaran untuk melaporkan LHKPN-nya," pungkasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Pajak Larang Pegawainya Terima Fee
Redaktur : Tim Redaksi