Rudi Eka Wardhana Ditangkap di Padang Saat Lagi Fokus Menulis Angka-Angka

Senin, 21 Desember 2020 – 19:11 WIB
Rudi Eka Wardhana ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung di Kota Padang. Foto: diambil dari Posmetro Padang

jpnn.com, PADANG - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung menangkap Rudi Eka Wardhana (34) di sebuah warung, Gang Handayani RT 05 RW 06, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Rudi ditangkap saat merekap angka judi togel alias toto gelap di warung milknya tersebut pada Jumat (18/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Ini Cerita dari Karyawan PT Semen Padang Pertama yang Kena Covid-19

Ya, Rudi tak bisa menghindar, tepergok sedang fokus menulis angka-angka togel pesanan pelanggannya dari handphone ke buku.

Saat itu juga pelaku dibekuk petugas dan dibawa ke kantor polsek untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Pelaku Judi Togel Online di Kedai Kopi Jakbar

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi P Lorena mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pada sebuah warung di kawasan itu ada penjudian online jenis togel.

Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi warung yang disebut warga.

BACA JUGA: Hendak Tangkap Pejudi Togel, Polisi Diintimidasi, Dituduh Minta Angpau

“Anggota memakai baju preman berpura-pura membeli nomor togel. Ketika anggota datang ke warung, pelaku sedang sibuk menulis di buku. Karena tidak curiga dengan anggota, pelaku langsung mengeluarkan kertas-kertas dan menuliskan angka pesanan sebagai bukti kalau angka togel sudah dibeli,” kata AKP Andi seperti dikutip dari Posmetro Padang, Senin (21/12).

Andi melanjutkan, anggota yang menyamar pergi dari warung dan kemudian memberitahukan kepada anggota lainnya untuk bersiap menangkap pelaku.

Setelah tim berkumpul, langsung bergerak menggerebek warung yang merupakan milik pelaku.

“Pelaku kami dapati sedang merekap angka-angka di dalam sebuah buku besar. Dari tangan pelaku diamankan, uang ratusan ribu, handphone dan sebuah buku yang berisikan angka-angka togel. Pelaku langsung dibawa ke kantor polsek untuk diproses hukum,” ujar Andi.

Kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi togel pelaku.

“Jadi, pelaku perannya sebagai penjual dan yang merekap. Ke mana uang disetor, itu yang masih kami dalami. Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya. (r)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Padang   togel   Judi Togel  

Terpopuler