Rendi Jual 150 Kg Ganja, Ternyata Pembelinya Polisi

Jumat, 19 Juli 2019 – 19:59 WIB
Barang bukti narkoba di kantor BNNP Banten. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Rendi Suryo Utomo (RSU), 34, gagal menjual 150 kilogram (kg) daun ganja kering miliknya. Residivis kasus narkoba ini justru bertransaksi dengan polisi yang menyamar. Warga asal Bekasi ini akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, pengungkapan ratusan paket ganja itu berawal dari informasi adanya pengiriman dalam skala besar dari Kota Bekasi ke wilayah Tangerang. Sabilul lalu memerintahkan personelnya melakukan investigasi.

BACA JUGA: 150 Kg Ganja Diangkut Mobil Toyota Camry, Begini Modusnya

“Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan jaringan yang telah terungkap sebelumnya sebagai bagian dari proses pengembangan. Dari hasil analisis dan pencocokkan, kami menelusuri lebih dalam informasi itu,” kata Sabilul seperti dilansir Radar Banten, Jumat (19/7).

BACA JUGA: 150 Kg Ganja Diangkut Mobil Toyota Camry, Begini Modusnya

BACA JUGA: 83 Kg Ganja di Bandung Gagal Edar

Agar lebih akurat, Sabilul memerintahkan satu personel Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil. Rendi mulai membuka komunikasi dengan petugas.

Namun, petugas masih sulit untuk memeroleh kepercayaan dari Rendi. Bahkan, Rendi selalu menolak bertransaksi dan mengelak sebagai pengedar ganja.

BACA JUGA: BS Nekat Sembunyikan 4 Bungkus Ganja di Pantatnya

"RSU ini sangat berhati-hati berkomunikasi hingga akhirnya sambil membujuk bisa sepakat juga untuk transaksi,” terang Sabilul.

Usai transaksi disepakati, Rendi mengaku ada orang lain yang bakal menghubungi petugas. Tak lama, orang yang disebutkan Rendi menghubungi petugas.

“Orang itu hanya meminta kami datang ke suatu tempat di wilayah Kota Tangerang untuk bertransaksi pada pukul 11 malam,” tutur Sabilul.

BACA JUGA: 83 Kg Ganja di Bandung Gagal Edar

Namun, beberapa jam usai menyampaikan lokasi dan waktu transaksi, orang tersebut membatalkannya. Lokasi dan waktu diubah menjadi keesokan harinya di wilayah Grogol, Jakarta. Lagi-lagi, janji transaksi dibatalkan sepihak. Akhirnya, Rendi meminta bertemu di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Setibanya kami di Bekasi, sesuai waktu yang ditentukan, RSU menghubungi kami dan meminta kami ke suatu perumahan di Kota Bekasi,” terangnya.

Saat bertemu, Rendi diminta untuk menunjukkan ganja yang dijanjikan. Tanpa curiga, Rendi menunjukkan sebuah kardus berisi 10 bal daun ganja dengan balutan lakban warna cokelat. “Saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan,” kata Sabilul.

BACA JUGA: Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 39 Kg Ganja

Rendi kemudian dibawa petugas ke kediamannya di Perumahan Rawalumbu, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Polisi kembali menemukan sembilan kardus dan tiga bungkus plastik besar warna hitam berisi ganja di kamar tidur Rendi.

“Total ganja yang kami amankan sebanyak 150 kilogram. Namun menurut tersangka, awalnya ganja itu berjumlah 250 kilogram. Namun 100 kilogram sudah laku terjual ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. Ini merupakan penangkapan terbesar,” beber Sabilul.

Saat diinterogasi, Rendi mengaku tidak melayani transaksi dalam jumlah kecil. Transaksi minimal sebanyak 10 kilogram. Atas perbuatannya, Rendi ditahan di Mapolresta Tangerang. “Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau bisa seumur hidup,” kata Sabilul. (mg04-mg05/nda/ags)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janjian Jual Ganja dengan Pembeli, Ternyata yang Datang Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler